Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan

Sabtu, 20 September 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, meminta Polisi Lalu Lintas yang melakukan pengawalan untuk bertindak sopan di jalanan.

Ia meminta agar Polantas meminimalisir tindakan berlebihan saat melakukan pengawalan, seperti manuver zig-zag.

"Personel dalam melaksanakan pengawalan lalu lintas minimalisir segala bentuk perbuatan dan tindakan berlebih saat pengawalan lalu lintas (seperti zig-zag atau manuver)," kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/9).

Agus mengingatkan seluruh jajaranmya agar terus mengedepankan humanisme dan mengimplementasikan program 'Polantas Menyapa' dalam setiap tindakan di lapangan.

Baca juga:

Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama

Selain itu, Agus juga meminta agar personel menyampaikan terima kasih kepada masyarakat melalui public address saat melakukan pengawalan.

"Berikan ucapan-ucapan seperti terima kasih melalui public address, gerakan tangan tanda terima kasih, atau lain sebagainya dengan tidak melakukan perbuatan yang berlebihan seperti penggunaan sirene,” jelas Agus.

Sebelumnya, Korlantas Polri membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan kendaraan pejabat negara.

Irjen Agus juga melarang penggunaan sirene pada saat-saat tertentu, seperti pada saat azan berkumandang. Arahan Irjen Agus ini merespons positif kritik dan masukan masyarakat terkait pengawalan lalu lintas.

Baca juga:

Meski Dibekukan, Patwal Masih Boleh Kawal Pejabat Asalkan Atas Izin Dirgakum Korlantas

Agus meminta jajarannya untuk mengedepankan humanisme sesuai program Polantas Menyapa yang digagasnya.

"Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene," kata Agus.

Kakorlantas menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

Jika memang harus digunakan, sirene itu diwajibkan untuk hal-hal khusus dan tidak sembarangan.

Baca juga:

Aturan Baru Penggunaan Sirine dan Strobo di Jalan, Hanya Berlaku untuk Kondisi Tertentu

“Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," tutur dia.

Kebijakan ini sebagai bentuk evaluasi menyikapi aspirasi masyarakat yang mengkritik penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan kendaraan pejabat.

Ke depannya, seluruh personel diminta untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri sebelum melakukan pengawalan. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan