Diduga Terlibat Penipuan Daring, 30 WNI Ditahan di Filipina

Sabtu, 15 Februari 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - SEBANYAK 30 WNI yang diduga terlibat dalam operasional penipuan daring di Filipina ditahan dalam sebuah operasi di Pasay, Metro Manila, baru-baru ini. Menurut Kementerian Luar Negeri, penangkapan tersebut dilakukan pada 13 Februari 2025 oleh Komisi Antikejahatan Terorganisasi Kepresidenan Filipina (PAOCC). Kemenlu RI memastikan operasi tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Manila, yang turut serta dalam operasi.

“Dalam operasi tersebut, ditangkap 34 orang yang terdiri dari 30 WNI dan 4 WNA lain. Dari 30 WNI tersebut, ada 8 perempuan dan 22 laki-laki,” ujar Direktorat Pelindungan WNI dan BHI Kemenlu RI dalam sebuah pernyataan, dikutip ANTARA, Jumat (14/2).


Para WNI ditangkap di tempat tinggal mereka di Kanlaon Tower Pasay yang diketahui menjadi titik akomodasi para pekerja perusahaan Philippine Offshore Gaming Operator (POGO), penyedia layanan judi daring antarnegara yang telah dilarang Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.

Berdasarkan keterangan para WNI yang tertangkap, mereka direkrut untuk bekerja sebagai penipu daring (online scammer) di sebuah perusahaan. Namun, paspor mereka belum ditemukan di lokasi tersebut.

Baca juga:

Polri Bongkar Kasus Penipuan Online Bermodus Kirim Link dan Aplikasi Palsu


Kemenlu memastikan para WNI tersebut saat ini ditampung di fasilitas detensi PAOCC dalam kondisi baik dan terpenuhi kebutuhannya. KBRI Manila juga akan terus memantau dengan dekat para WNI. “KBRI Manila telah mengunjungi lokasi detensi untuk berkoordinasi dengan PAOCC serta melakukan pendataan guna penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI,” ujar pihak Kemenlu.

Sementara itu, PAOCC akan terus berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Filipina untuk proses pemulangan dan penerbitan dokumen terkait. PAOCC, melalui keterangan tertulisnya, menyatakan telah melakukan 'operasi penyelamatan' di Kanlaon Tower pada 13 Februari atas permintaan seorang WNI yang mengaku ditahan di gedung tersebut.


Menurut PAOCC, setelah diamankan, sebanyak 13 dari 30 WNI tersebut menyatakan niat untuk menuntut dua orang majikan mereka, yang diketahui merupakan warga negara China dan ditangkap sebelum operasi pengamanan tersebut.(*)


Baca juga:

WNI di AS Mulai Ditangkap Akibat Kebijakan Imigrasi Ala Trump, Kemenlu Harus Siapkan Pendampingan Hukum

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan