Diduga Terlibat Penipuan Daring, 30 WNI Ditahan di Filipina


Ilustrasi penipuan online (Foto: pixabay/b_a)
MERAHPUTIH.COM - SEBANYAK 30 WNI yang diduga terlibat dalam operasional penipuan daring di Filipina ditahan dalam sebuah operasi di Pasay, Metro Manila, baru-baru ini. Menurut Kementerian Luar Negeri, penangkapan tersebut dilakukan pada 13 Februari 2025 oleh Komisi Antikejahatan Terorganisasi Kepresidenan Filipina (PAOCC). Kemenlu RI memastikan operasi tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Manila, yang turut serta dalam operasi.
“Dalam operasi tersebut, ditangkap 34 orang yang terdiri dari 30 WNI dan 4 WNA lain. Dari 30 WNI tersebut, ada 8 perempuan dan 22 laki-laki,” ujar Direktorat Pelindungan WNI dan BHI Kemenlu RI dalam sebuah pernyataan, dikutip ANTARA, Jumat (14/2).
Para WNI ditangkap di tempat tinggal mereka di Kanlaon Tower Pasay yang diketahui menjadi titik akomodasi para pekerja perusahaan Philippine Offshore Gaming Operator (POGO), penyedia layanan judi daring antarnegara yang telah dilarang Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.
Berdasarkan keterangan para WNI yang tertangkap, mereka direkrut untuk bekerja sebagai penipu daring (online scammer) di sebuah perusahaan. Namun, paspor mereka belum ditemukan di lokasi tersebut.
Baca juga:
Polri Bongkar Kasus Penipuan Online Bermodus Kirim Link dan Aplikasi Palsu
Kemenlu memastikan para WNI tersebut saat ini ditampung di fasilitas detensi PAOCC dalam kondisi baik dan terpenuhi kebutuhannya. KBRI Manila juga akan terus memantau dengan dekat para WNI. “KBRI Manila telah mengunjungi lokasi detensi untuk berkoordinasi dengan PAOCC serta melakukan pendataan guna penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI,” ujar pihak Kemenlu.
Sementara itu, PAOCC akan terus berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Filipina untuk proses pemulangan dan penerbitan dokumen terkait. PAOCC, melalui keterangan tertulisnya, menyatakan telah melakukan 'operasi penyelamatan' di Kanlaon Tower pada 13 Februari atas permintaan seorang WNI yang mengaku ditahan di gedung tersebut.
Menurut PAOCC, setelah diamankan, sebanyak 13 dari 30 WNI tersebut menyatakan niat untuk menuntut dua orang majikan mereka, yang diketahui merupakan warga negara China dan ditangkap sebelum operasi pengamanan tersebut.(*)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

Filipina Juga Berhasil Nego Tarif Impor AS, Sama Kaya Indonesia Besarnya 19%

ASEAN Tengah Bahas Kode Etik Luat China Selatan, Tekan Konflik Regional

Koperasi BMT Muamaroh Digeledah, 205 Korban Harap Dana Kembali

Warga Solo Tertipu Koperasi Simpan Pinjam, Dijanjikan Bunga 12 Persen

Cegah Modus Love Scamming, Kenali Ciri-cirinya

Cara Penjahat Lakukan Penipuan Keuangan ke Warga Indonesia

Skincare GlowGlowing Palsu Beredar Murah di Marketplace, Pelaku Pakai Racikan Tapioka

Pemprov Bakal Seret ASN DKI yang Lakukan Penipuan dan Gelapkan Uang ke Ranah Hukum

Film Horor Filipina 'Scarecrow' Ceritakan Dampak Ketamakan Manusia akan Kekayaan
