Diduga tak Berizin, Pagar Laut yang Ganggu Nelayan di Tangerang akan Dibongkar

Sabtu, 11 Januari 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkap temuan terkini terkait pemasangan pagar misterius di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Dia telah menurunkan tim dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk mengecek serta mendalami persoalan tersebut.

Hasilnya, aktivitas itu tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Hal ini dapat dilihat dari tidak adanya informasi telah mengantongi izin dari KKP di area pemasangan pagar laut itu.

“Karena tidak ada (izin) langsung dilakukan tindakan penyegelan dan itu memang sesuai dengan prosedur kami begitu," kata Trenggono dalam keteranganya, Jumat (10/1).

Baca juga:

30,16 Kilometer Laut di Tangerang Dipagar, Pejabat Gubenur Akui Ada Kelebihan

Selain penyegelan, Trenggono menegaskan akan terus mendalami pelaku serta motif di balik kegiatan ilegal tersebut.

Dia memastikan akan membongkar pagar itu jika terbukti tak berizin dan melanggar kegiatan pemanfaatan ruang laut.

Menurutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan terlebih dahulu akan menurunkan tim ke lokasi untuk memastikan perizinan dari pembuatan pagar laut sepanjang 36,16 Km tersebut.

Dirinya telah meminta Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan untuk melihat langsung ke lokasi dan mengecek pemasangan pagar laut.

"Kalau tidak ada izinnya, kita akan berikan peringatan," ungkap Wahyu.

Baca juga:

30,16 Km Laut Tangerang di Pagar, DPR Tegaskan Laut Sebagai Properti Umum

Pihaknya berkomitmen akan menindak tegas yakni dengan cara membongkarnya, jika terbukti pemasangan pagar laut tersebut tak sesuai dengan aturan yang ada.

“Pasti dicabut bangunan-bangunan yang ada di situ jika tak ada izinnya," tegasnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan