Diduga Sebar Hoaks dan Menghasut, Sejumlah Petinggi KAMI Dijadikan Tersangka

Selasa, 13 Oktober 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Mabes Polri mengatakan 8 orang anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap Polda Sumut dan Dit Siber Bareskrim terkait dengan dalam rangkaian penolakan omnibus law UU Cipta Kerja terancam 6 tahun penjara.

Pertama pada 9 Oktober 2020, tim siber Polda Sumut menangkap Ketua KAMI Medan Khairi Amri.

Kemudian, pada 10 Oktober 2020, tim menangkap Juliana dan Devi. Lalu, polisi menangkap Wahyu Rasari Putri pada 12 Oktober 2020.

Baca Juga:

Polri Benarkan Tangkap Petinggi KAMI

“Mereka yang empat itu sudah dibawa ke Jakarta ditahan oleh Bareskrim Polri di Jakarta. Kami tidak melihat petinggi organisasi apa, tapi kami melihat perbuatannya,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (13/10).

Karopenmas Polri, Brigjen Awi Setiyono. Foto: ANTARA
Karopenmas Polri, Brigjen Awi Setiyono. Foto: ANTARA

Kemudian di Jakarta, Awi melanjutkan, Bareskrim menangkap Kinkin di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020. Lalu pada 12 Oktober 2020, menangkap Anton Permanadi daerah Rawamangun.

Betikutnya polisi menangkap Syahganda Nainggolan di Depok dan Jumhur Hidayat di Cipete pada hari ini.

“Untuk yang dua terakhir belum ditahan karena masih berstatus terperiksa selama 1 X 24 jam,” lanjutnya.

Baca Juga:

Tak Mungkin Ditinggal, Dedengkot KAMI yang Diciduk Polisi Diberi Bantuan Hukum

Mereka semua diduga melanggar pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Awi hanya menjelaskan penghasutan itu dilakukan di media sosial namun ia tidak menjelaskan detailnya.

Ancaman pidananya untuk yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp1 miliar, dan untuk penghasutannya di pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun pidana penjara. (Knu)

Baca Juga:

KAMI Bantah Tunggangi Aksi Rusuh Tolak UU Cipta Kerja

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan