Diduga Rugikan Negara hingga Rp 1,1 Triliun, Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Ditangkap
Minggu, 03 November 2024 -
MerahPutih.com - Mantan pejabat yang terjerat kasus korupsi kembali terungkap. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berinisial PB.
Dia merupakan Dirjen Perkeretaapian periode 2016-2017. PB ditangkap Minggu (3/11) siang tadi setelah dicari selama tiga pekan.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap saudara PB di mana penangkapan di Hotel Sumedang," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Minggu (3/11).
Nama PB ini sempat disinggung di dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa.
Baca juga:
Seorang WNI Ditangkap Otoritas AS Karena Bawa Uang Palsu Black Money
Ditangkapnya PB diduga pengembangan dari kasus tersebut. Adapun jalur kereta api ini membentang dari Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hingga Kota Langsa, Aceh.
Korupsi dilakukan sejak tahap perencanaan, pelelangan, hingga proses pelaksanaan. Qohar mengatakan, penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak 4 Oktober 2023.
Ia mengatakan, PB saat itu menjabat mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub pada periode 2016-2017.
"Terakhir saudara PB menjabat ahli menteri bidang teknologi lingkungan dan energi pada Kemenhub," katanya.
Baca juga:
PB pun langsung dijebloskan ke Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba dan dilakukan penahanan selama 20 hari.
Sebelumnya, Jaksa mengungkap pengaturan pemenang lelang pekerjaan proyek konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara (Sumut) dengan Aceh.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap peranan dan penerimaan uang terkait proyek ini oleh mantan PB. Hal itu diungkap jaksa saat membacakan dakwaan untuk empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Jalur KA Besitang-Langsa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/7/).
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa ini merugikan keuangan negara Rp 1.157.087.853.322. Tujuh terdakwa dalam kasus ini didakwa dalam berkas terpisah. (knu)