Diduga Rugikan Negara hingga Rp 1,1 Triliun, Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Ditangkap

Soffi AmiraSoffi Amira - Minggu, 03 November 2024
Diduga Rugikan Negara hingga Rp 1,1 Triliun, Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Ditangkap

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar. Foto: Dok/Kejaksaan Agung

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan pejabat yang terjerat kasus korupsi kembali terungkap. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berinisial PB.

Dia merupakan Dirjen Perkeretaapian periode 2016-2017. PB ditangkap Minggu (3/11) siang tadi setelah dicari selama tiga pekan.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap saudara PB di mana penangkapan di Hotel Sumedang," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Minggu (3/11).

Nama PB ini sempat disinggung di dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa.

Baca juga:

Seorang WNI Ditangkap Otoritas AS Karena Bawa Uang Palsu Black Money

Ditangkapnya PB diduga pengembangan dari kasus tersebut. Adapun jalur kereta api ini membentang dari Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hingga Kota Langsa, Aceh.

Korupsi dilakukan sejak tahap perencanaan, pelelangan, hingga proses pelaksanaan. Qohar mengatakan, penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak 4 Oktober 2023.

Ia mengatakan, PB saat itu menjabat mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub pada periode 2016-2017.

"Terakhir saudara PB menjabat ahli menteri bidang teknologi lingkungan dan energi pada Kemenhub," katanya.

Baca juga:

Tom Lembong Kembali Jalani Pemeriksaan 10 Jam Oleh Kejagung

PB pun langsung dijebloskan ke Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba dan dilakukan penahanan selama 20 hari.

Sebelumnya, Jaksa mengungkap pengaturan pemenang lelang pekerjaan proyek konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara (Sumut) dengan Aceh.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap peranan dan penerimaan uang terkait proyek ini oleh mantan PB. Hal itu diungkap jaksa saat membacakan dakwaan untuk empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Jalur KA Besitang-Langsa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/7/).

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa ini merugikan keuangan negara Rp 1.157.087.853.322. Tujuh terdakwa dalam kasus ini didakwa dalam berkas terpisah. (knu)

#Kejaksaan Agung #Kementerian Perhubungan #Kereta Api
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa Agung Mau Pidsus dan Pidum Dilebur, Nama Barunya JAM Operasi
Jaksa Agung ST Burhanuddin wacanakan penggabungan pidana umum dan pidana khusus di Kejaksaan Agung menjadi Jaksa Agung Muda Operasi (JAM Operasi).
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Jaksa Agung Mau Pidsus dan Pidum Dilebur, Nama Barunya JAM Operasi
Indonesia
2 Kereta Tabrakan di Inggris, Korban Capai 80 Orang
Dilaporkan satu orang meninggal dunia dan beberapa orang lainnya terluka setelah dua kereta api bertabrakan di dekat Kota Bedford.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
2 Kereta Tabrakan di Inggris, Korban Capai 80 Orang
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Setor Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Dadan Hindayana dari Pemilik SPPG
GHS merupakan pihak swasta yang diminta Dadan selaku kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Setor Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Dadan Hindayana dari Pemilik SPPG
Indonesia
Tersangka Baru Korupsi MBG Terungkap, Diduga Jual Titik SPPG hingga Rp 100 Juta per Lokasi
Kejagung menetapkan GHS sebagai tersangka baru kasus korupsi MBG. Diduga menjual titik SPPG dan setor uang ke Dadan Hidayana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Tersangka Baru Korupsi MBG Terungkap, Diduga Jual Titik SPPG hingga Rp 100 Juta per Lokasi
Indonesia
Jumlah Penumpang KA Jarak Jauh dan Lokal Capai 24 Juta Penumpang
Pertumbuhan di Sumatra menjadi bagian penting dari penguatan konektivitas daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Jumlah Penumpang KA Jarak Jauh dan Lokal Capai 24 Juta Penumpang
Indonesia
Kereta Api Rajabasa Lampung-Palembang Dimodif Jadi Premium, Tarif Bakal Naik?
KA Rajabasa Lampung–Palembang kini hadir dengan kereta ekonomi premium modifikasi.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
Kereta Api Rajabasa Lampung-Palembang Dimodif Jadi Premium, Tarif Bakal Naik?
Indonesia
166,15 Juta Orang Gunakan Layanan Urban Listrik KAI Group, Pangkas Emisi Karbon dengan Transportasi Ramah Lingkungan
Layanan urban berbasis listrik KAI Group menjadi bagian penting dari mobilitas perkotaan modern.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
166,15 Juta Orang Gunakan Layanan Urban Listrik KAI Group, Pangkas Emisi Karbon dengan Transportasi Ramah Lingkungan
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Bagikan