Diduga Akan Melakukan Makar, Tiga Dari 11 Orang Ditahan

Sabtu, 03 Desember 2016 - Ana Amalia

MerahPutih Megapolitan - Pihak kepolisian menangkap 11 orang yang diduga melakukan perbuatan makar pada aksi Jumat, 2 Desember. dari 11 orang tersebut tiga orang dilakukan penahanan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan orang yang dilakukan penahanan pertama adalah aktivis Sri Bintang Pamungkas terkait dengan konten dalam medsos, terutama di youtube, pada November 2016.

"Bapak Sri Bintang Pamungkas saat ini merupakan salah satu yang dilakukan penahanan. Beliau belum bisa kembali karena mash dilakukan proses penahanan," ucapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12).

Dua orang lainnya yakni kakak beradik bernama Jamran dan Rizal. Mereka ditahan terkait dengan hate speech, menyebarluaskan info isu sara dengan pasal 28 ayat 2 tentang UU ITE, dan pasal 107 KUHP, 110 KUHP.

Sedangkan delapan lainnya yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Ahmad Dhani, Rachmawati Soekarnoputri dan Alvinindra dilepaskan oleh pihak kepolisian.

"Informasi terakhir penyidik atas dasar subjektifitas sehingga tidak melakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan dalam 1×24 jam. Sementara proses penyidikan dijalankan oleh pihak penyidik tanpa dilakukan penahanan," kata Boy.(Yni)

BACA JUGA: 

  1. Kombes Rikwanto Masih Butuh Laporan Detail Terkait Aktor Dibalik Dugaan Makar
  2. Kasus Makar, Yusril Ihza Mahendra Siap Bela Ratna Sarumpaet Cs
  3. Dituduh Makar, Ahmad Dhani Ditangkap Bersama Sembilan Orang
  4. Todung Mulya Lubis: Berpotensi Makar, Polisi Berhak Larang Demo 2 Desember
  5. Habib Rizieq: Mr. Google Fitnah Makar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan