MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim berhasil tmenyelamatkan Rp 18,15 triliun potensi kerugian keuangan negara dari sektor kesehatan. Hal itu dilakukan KPK melalui sejumlah kajian di sektor kesehatan dalam empat tahun terakhir.
"Dari kajian di sektor Kesehatan ini, pontensi kerugian keuangan negara yang dapat diselamatkan adalah Rp18, 15 triliun," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam jumpa pers Kinerja KPK 2016-2019 di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).
Baca Juga:
PKS: Kekosongan Wagub DKI Penyebab Anggaran Ajaib Lem Aibon dan Bolpoin
Agus menjelaskan, pada sektor kesehatan, ada dua kajian besar yang dilakukan, yaitu: kajian pengadaan alat kesehatan dan kajian Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Terkait kajian pengadaan alat kesehatan, kata Agus, E-catalogue sebagai solusi belum optimal karena jumlah alat kesehatan dan penyedia relatif sedikit. "Penyedianya hanya ada 7 persen dan produknya hanya 35 persen," ujar Agus.
Selain itu, pengadaan barang dan jasa secara konvensional untuk pengadaan alat kesehatan masih banyak (transaksi e-catalogue hanya 58%).
Dalam kajian ini, kata Agus, KPK memberi 4 saran perbaikan. Pertama, pembentukan komponen pembentuk harga dasar untuk dasar negosiasi haga tayang oleh LKPP. Kedua Kementerian Kesehatan dan LKPP membuat cetak biru pemenuhan alat kesehatan di e-catalogue (peningkatan jumlah produk dan penataan konten).
"Ketiga penutupan fitur negosiasi, diganti menjadi fitur pilihan (komponen harga tambahan dan pembelian jumlah besar). Yang terakhir, penyempurnaan regulasi untuk menjadi pedoman penilaian kebutuhan dan pemilihan alat kesehatan," ungkapnya.
Sementara, dari kajian Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), KPK menemukan sejumlah celah terjadinya fraud atau penyimpangan. Potensi fraud ini antara lain, adanya fragmentasi (unbundling) atau kesengajaan memecah pelayanan medis, phantom billing atau tagihan biaya tanpa pelayanan, serta unnecessary treatment atau tindakan medis yang tidak diperlukan pasien.
Atas temuan tersebut, KPK telah menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki sistem JKN. Beberapa di antaranya, KPK mendorong rumah sakit pemerintah dan swasta provider JKN seluruh Indonesia untuk menyampaikan Rencana Kebutuhan Obat. Hal ini penting agar klaim obat pada JKN transparan dan akuntabel.
"Ini berpotensi menyelamatkan Rp18 triliun," ungkap Agus.
Baca Juga:
Buntut Anggaran Lem Aibon Kontroversial, TGUPP Bentukan Anies Dinilai Tak Berguna
Selain itu, KPK mendorong penyelesaian tunggakan Iuran Wajib dalam program JKN dengan mengeluarkan surat kepada 19 Pemerintah Provinsi dan dua Pemkot untuk tempo pembayaran 2004-2017.
Langkah ini disebut Agus menyelamatkan Rp114 miliar. Dari piloting di tiga wilayah, KPK menemukan empat dari enam rumah sakit tidak sesuai penetapan kelasnya.
"Kajian ini berpotensi menyelamatkan uang negara sebesar Rp 33 miliar dalam setahun," pungkasnya. (Pon)