Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur dari Kepolisian

Senin, 23 Desember 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik lima pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 pada Jumat (20/12). Lima komisioner KPK tersebut yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar.

Pimpinan baru jilid V itu dilantik bersama-sama dengan lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Adapun, lima Dewas KPK yang telah dilantik Presiden Jokowi yakni, Artidjo Alkostar, Harjono, Albertina Ho, Syamsudin Haris, dan Tumpak Hatorangan Panggabean.

Baca Juga:

Firli: Kalau Gaji Pegawai KPK Naik Pasti Tidak Ada Kegaduhan

Namun, Ketua KPK Firli Bahuri hingga kini masih menjabat sebagai Analisis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri. Tak hanya Firli, Nawawi Pomolango juga masih menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar.

Anggota Dewas KPK minta Firli Bahuri mundur dari Polri
Para anggota Dewan Pengawas KPK yang baru dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara (Foto: ANTARA)

Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris mengimbau agar para Pimpinan KPK yang baru dilantik segera mengundurkan diri dari instansi asalnya. Meski tidak ada aturan tertulis, menurut Syamsudin secara etik tidak elok jika merangkap jabatan.

"Ya sebaiknya tentu tidak (rangkap jabatan). Karena bagaimanapun itu kan soal kesadaran saja," kata Syamsudin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (23/12).

Namun demikian, kata pakar politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini, sesungguhnya tidak ada aturan yang mengikat terkait hal tersebut.

Baca Juga:

Pengamat: Komposisi Dewas KPK Ibarat Tudung yang Bagus Tapi Makanannya Basi

"Sebetulnya tidak hitam putih demikian, tidak ada juga dinyatakan sejauh yang saya baca tapi ini menyangkut kesadaran personal aja," pungkasnya.

Diketahui dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 29 huruf i dijelaskan bahwa untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.(Pon)

Baca Juga:

PKS Berharap Dewan Pengawas Bantu KPK Ungkap Sejumlah Kasus Mangkrak

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan