Detik-detik Peringati Hari Pahlawan, Kendaraan Dimatikan 60 Detik
Senin, 09 November 2015 -
MerahPutih Megapolitan - Setiap tanggal 10 November, masyarakat Indonesia memperingati Hari Pahlawan. Hari Pahlawan ditetapkan sebagai bentuk penghargaan terhadap jasa-jasa pahlawan dalam memperebutkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Untuk memperingati Hari Pahlawan pada 10 November besok, pihak kepolisian mengimbau kepada para pengemudi kendaraan supaya mematikan mesin selama 60 detik di jalan-jalan protokol atau jalan-jalan utama di Jakarta, atau jalan-jalan yang menjadi pusat keramaian lalu lintas.
Imbauan tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat dari Kementerian Sosial RI No 96/MS/B/10/2015 Tanggal 9 Oktober 2015 tentang Izin Menghentikan Kendaraan Bermotor dalam Rangka Hening Cipta Hari Pahlawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Muhammad Iqbal mengatakan, kegiatan tersebut rutin dilakukan pada Hari Pahlawan untuk menghormati jasa para pahlawan yang gugur di medan perang.
"Tujuannya untuk mengheningkan cipta sejenak dalam rangka memperingati Hari Pahlawan. Ini berlaku di jalan protokol yang dimulai pukul 08.15 WIB," ujar Iqbal melalui pernyataan tertulis yang diterima merahputih.com, Senin (9/11).
Edaran tersebut tertuang dalam Surat Telegram Bernomor STR/3097/X/2015 Tanggal 27 Oktober 2015 dari Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) M Tito Karnavian ditandatangani atas nama kapolda dan Kepala Biro Operasi Kombes (Pol) Martuani Sormin.
"Bersama ini diinformasikan kedapa Ir/Dir/Ka bahwa dalam rangka peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November 2015, untuk menghentikan sesaat setiap kendaraan bermotor yang ada di beberapa jalan protokol untuk dapat melakukan hening cipta selama 60 detik pada pukul 08.15 WIB," demikian bunyi surat telegram tersebut. (gms)
Baca Juga: