Dermawan Arab Bayar Rp 1,69 Miliar Selamatkan WNI Perempuan dari Vonis Mati

Senin, 02 Desember 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - WNI berinisial HMM yang lolos dari vonis hukuman mati di Arab Saudi telah kembali pulang ke tanah air. Perempuan yang ditahan kepolisian Arab Saudi dan dituntut hukuman mati tahun 2009 itu tiba di Indonesia pada Sabtu (30/11) kemarn lusa.

"HMM dideportasi ke Tanah Air pada 28 November 2024 dan tiba ke daerah asalnya di Bangkalan pada 30 November 2024," demikian pernyataan tertulis dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI di Jakarta, Senin (2/12)

Pada 2009, HMM ditahan usai melakukan tindak pembunuhan terhadap suaminya yang merupakan warga Arab Saudi. Kemenlu RI dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah telah mengerahkan serangkaian upaya penyelesaian kasus baik melalui jalur diplomatik, litigasi, maupun non-litigasi untuk membebaskan HMM dari eksekusi mati.

“KJRI Jeddah melakukan pendampingan terhadap Saudari HMM selama proses penyidikan sebanyak enam kali, dan proses persidangan sebanyak 13 kali,” tulis rilis Kemenlu RI.

Baca juga:

Mary Jane Hampir Mati di Indonesia

Selain memberi pendampingan hukum, KJRI Jeddah juga mengupayakan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi di Jeddah dan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung di Riyadh, dan juga secara rutin bertemu dengan HMM di penjara Jeddah.

KJRI turut melakukan pendekatan terhadap ahli waris korban, baik secara langsung maupun melalui Lembaga Pemaafan dan Rekonsiliasi setempat, serta dengan Kantor Gubernur Makkah untuk permohonan mediasi.

“Serangkaian upaya tersebut berhasil menurunkan tuntutan hukum menjadi kurungan penjara dan pembayaran diyat (denda),” ucap Kemlu RI, dilansir Antara.

Tahun ini, HMM selesai menjalani masa hukuman selama 15 tahun penjara serta berhasil memenuhi tuntutan diyat sebesar 400 ribu riyal Arab Saudi (Rp 1,69 miliar) dengan bantuan seorang dermawan Arab Saudi yang bersedia membayarkan keseluruhan diyat. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan