Depok Hapus Sanksi Denda Keterlambatan Bayar Pajak Bumi dan Bangunan
Kamis, 26 Agustus 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah Kota Depook memutuskan memberikan keringanan pembayaran berupa penghapusan sanksi administrasi yaitu denda keterlambatan pembayaran sebesar 100 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2), yang berlaku sampai 31 Desember 2021.
"Kebijakan ini dibuat dalam masa penanganan pandemi COVID-19. Denda otomatis hilang saat melakukan pembayaran," kata Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Kamis (26/8).
Baca Juga:
66 Persen Lingkungan RT di Depok Masuk Zona Hijau COVID-19
Ia memaparkan, sanksi administrasi yang dimaksud yaitu denda keterlambatan pembayaran PBB P2 yang dikenakan dua persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen. Penghapusan sanksi untuk tunggakan sampai dengan tahun 2020.
Menurut dia, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administrasi PBB P2 dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disaese 2019 di Kota Depok.
"Keringanan ini diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan," ujarnya dikutip Antara.
Ia mengimbau masyarakat untuk dapat melakukan pembayaran pajak melalui bank BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka, buka lapak, link aja, Ovo dan lain-lain. Warga Depok yang ingin manfaatkan fasilitas ini dengan segera melunasi pajak mereka.

Sebelumnya, dalam Program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, memiliki empat poin utama dalam pemulihan ekonomi, khususnya sektor Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM).
Poin pertama adalah dengan menurunkan angka pengangguran, kemiskinan, dan meningkatkan daya beli masyarakat. Kedua, meningkatkan keterampilan tenaga kerja yang berorientasi pada penciptaan wirausaha baru dan pasar kerja berbasis potensi lokal. Ketiga, membuka peluang pasar produk berbasis teknologi dan informatika.
Sedangkan poin keempat adalah peningkatan kualitas usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi. Juga meningkatkan secara peran perdagangan, peran ekonomi kreatif dalam pertumbuhan perekonomian kewilayahan. (*)
Baca Juga:
Pasca Ambruknya Atap, Mal Margo City Depok Belum Dibuka untuk Umum