Denny Indrayana Dinyatakan Kalah Dalam PSU Pilgub Kalimantan Selatan

Jumat, 18 Juni 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan menetapkan calon Gubernur petahana Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor mengalahkan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana pada hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 pasca putusan Mahkamah Konsitusi (MK).

Sahbirin Noor yang berpasangan dengan mantan Wali Kota Banjarmasin H Muhidin atau disingkat BirinMU meraih 119.307 suara di tujuh kecamatan pada tiga kabupaten/kota. Sementara rivalnya, Denny Indrayana yang berpasangan dengan mantan Wakil Bupati Tanah Bumbu H Difriadi Derajat disingkat H2D meraih total sebanyak 57.100 suara.

Baca Juga:

KPU Siap Hadapi Gugatan PSU Pilgub Kalimantan Selatan

Secara akumulasi hasil perolehan suara pada PSU pada 9 Juni 2021 dan pencoblosan pada 9 Desember 2020, total suara yang diperoleh BirinMU sebanyak 871.123 suara. Sementara itu H2D memperoleh total suara sebanyak 831.178 suara. Terdapat selisih sebanyak 39.945 suara dari total pemilih sah sebanyak 1.702.301 suara di 13 kabupaten/kota.

Ketua KPU Kalsel Sarmuji menyatakan, hasil rapat pleno ini segeranya pihaknya laporkan ke KPU RI dan MK.

"Jika tidak ada gugatan ke MK, maka secepatnya pula kita tetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih," paparnya.

Kapolda Kalsel Rikwanto saat PSU  Pilgub. (Foto:  Antara)
Kapolda Kalsel Rikwanto saat PSU Pilgub. (Foto: Antara)

Pada saat penandatanganan dokomen penetapan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil PSU Pilgub Kalsel tingkat provinsi, saksi pasangan H2D tetap menolak tandatangan.

Sementara tim saksi BirinMU, H Akhmad Maulana menyampaikan syukur yang tidak terhingga atas kemenangan "jagoannya" di pesta demokrasi yang cukup panjang ini.

"Kemenangan ini tidak perlu kita rayakan secara uporia, semuanya harus tenang, hingga ditetapkan secara sah Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," katanya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan