Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Massa Apdesi Demo di Gedung DPR, Polisi Peringatkan tak Rusuh dan Blokade Jalan Tol

Dwi Astarini - Selasa, 06 Februari 2024

MERAHPUTIH.COM - MASSA Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kembali menggelar demo di depan Gedung MPR/DPR, Selasa (6/2) siang. Dengan pertimbangan dari aksi sebelumnya yang berlangsung ricuh, polisi akan memperketat pengamanan di lokasi.

"Kami melibatkan sejumlah 2.730 personel gabungan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di kawasan Gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat, Selasa (6/2). Ia mengatakan nantinya aparat gabungan akan disebar di sejumlah titik di sekitar DPR untuk mengamankan jalannya aksi.

BACA JUGA:

Ada Demo Kepala Desa, Pengendara Diminta Hindari Jalanan Seputar Gedung DPR/MPR

Polisi menyiapkan langkah antisipasi untuk mencegah massa masuk ke jalan tol seperti pada demo sebelumnya. Apalagi, para kepala desa melakukan aksi bakar ban, menutup jalan tol dan merusak pagar gedung parlemen. “Kami menyiapkan sejumlah personel untuk melakukan pengamanan dan mencegah massa aksi masuk ke jalan tol," ucapnya.

Sementara itu, pemberlakuan penutupan atau pengalihan arus lalu lintas di sekitar Gedung MPR/DPR bersifat situasional. Susatyo mengatakan rekayasa arus lalu lintas juga akan diberlakukan melihat situasi di lapangan.

Menurut Susatyo, bila nanti di depan Gedung DPR pendemo banyak dan eskalasi meningkat, arus lintas yang akan mengarah ke depan Gedung DPR akan dialihkan. “Kendaraan dari Jalur dalam tol yang akan menuju pintu keluar tol di depan Gedung DPR kami tutup dan diluruskan ke arah Slipi," jelas Susatyo.

Ia juga meminta personel yang melakukan pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan serta humanis. “Jangan anarkistis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di depan Gedung DPR," pesannya.

Massa Apdesi menggelar demo pada 31 Januari. Mereka menuntut DPR merevisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang salah satunya ada aturan tentang perpanjangan periode jabatan kepala desa.(knu)

BACA JUGA:

Polisi Waspadai Massa Blokade Jalan Tol saat Aksi Bersama Desa Jilid III di Gedung DPR/MPR

Baca Artikel Asli