Merahputih.com - Delapan oknum anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa, Intan Jaya, Papua. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Tim Investigasi Gabungan TNI AD dan Kodam XVII Cenderawasih.
Penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu Kapten Infanteri SA, Letda Infanteri KT, Serda MFA, Sertus, Serda ISF, Kopda DP, Pratumi, dan Prada MH.
Baca Juga
Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad), Letjen Dodik Wijanarko, mengatakan, tim investigasi gabungan sebelumnya memeriksa 12 orang personel TNI AD dan satu orang warga sipil terkait kejadian yang terjadi pada 19 September itu. Barulah kemudian delapan tersangka itu ditetapkan.
Penetapan tersangka juga dilakukan berdasarkan alat bukti terkait keterlibatan mereka. Delapan oknum TNI AD itu dijerat dengan dua pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 187 (1) KUHP tentang pembakaran dan Pasal 55 (1) KUHP tentang perbantuan tindak kejahatan.
Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum.
"Akibat pembakaran, rumah dinas kesehatan di Hitadipa diperkirakan menelan kerugian materiil sebesar Rp1,3 miliar," kata Dodik dalam keteranganya, Jumat (13/11).
Danpuspomad juga menjelaskan, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa telah menerima hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Investigasi Gabungan Mabes AD tersebut.
Sehingga Jenderal TNI Andika secara khusus telah memberikan atensi dalam kasus pembakaran enam rumah dinas kesehatan yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI AD tersebut.
Selain itu, Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah memerintahkan kepada jajarannya untuk membangun kembali rumah dinas kesehatan yang telah hangus terbakar di Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua itu.
"Pimpinan kami, Bapak KSAD kemarin juga sudah memerintahkan untuk dibangun kembali rumah dinas kesehatan yang dibakar oleh prajurit TNI itu dalam waktu dekat ini," katanya.
Baca Juga
Akibat pembakaran, rumah dinas kesehatan di Hitadipa diperkirakan menelan kerugian materiil sebesar Rp1,3 miliar.
Sebagai informasi, pembakaran rumah dinas kesehatan di Papua sendiri sebenarnya masih berkaitan dengan kasus penembakan yang menewaskan pemuka agama, Pendeta Yeremia Zanambani di Hutadipa, Intan Jaya, Papua.
Pembakaran terhadap rumah dinas yang kemudian diketahui dilakukan anggota TNI ini pertama kali diungkap dalam laporan hasil investigasi Komnas HAM. (Knu)