Datangi Mahkamah Agung, Kapolri Pastikan Perlahan Hilangkan Tilang di Jalanan

Selasa, 02 Februari 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Jenderal Listyo Sigit Prabowo melanjutkan rangkaian silaturahmi ke pejabat tinggi negara usai resmi dilantik sebagai Kapolri. Kali ini, Listyo Sigit Prabowo berkunjung ke Mahkamah Agung (MA) untuk menemui Ketua MA Muhammad Syarifuddin.

Sebagai sesama Aparat Penegak Hukum (APH), banyak hal yang dibicarakan dan didiskusikan dalam pertemuan itu.

"Antara lain beberapa program yang akan Polri laksanakan ke depan terkait dengan masalah tilang elektronik," kata Sigit kepada wartawan di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (2/2).

Baca Juga

Kapolri Ajak Rabithah Alawiyah Sampaikan Pesan Harkamtibmas dengan Bahasa Umat

Menurut Sigit, program tilang elektronik yang dicanangkannya sebagai Kapolri tentu memerlukan penyesuaian-penyesuaian. Tilang elektronik juga bakal merubah pola yang biasanya dilaksanakan menggunakan sidang, kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut.

Tidak hanya itu, bersama dengan ketua MA, Listyo Sigit juga membicarakan pengembangan pelayanan terpadu yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada publik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkunjung ke Mahkamah Agung (MA) untuk menemui Ketua MA Muhammad Syarifuddin (MP/Kanugraha)

Seperti informasi proses hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan hingga ke Pengadilan dengan memanfaatkan sistem aplikasi bersama.

Dengan begitu, penegak hukum tidak perlu lagi interaksi langsung dengan masyarakat sebagai bagian dari pencegahan rantai penularan COVID-19. "Kemudian bisa dihindari dengan memanfaatkan sistem virtual ataupun daring, ataupun online," pugkas Sigit.

Baca Juga

Temui PP Muhammadiyah, Kapolri Listyo Susun Strategi Hadapi Radikalisme

Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengaku mendukung program kepolisian tersebut. Menurut dia, Polri dan MA perlu berkoordinasi lebih lanjut terkait hal ini.

"Kita bersyukur. Tapi tentu harus ada dibentuk semacam kelompok kerja," tutur dia. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan