Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Data Kecelakaan Kerja di Indonesia Dianggap Hanya Cuplikan Kecil

Zaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 09 November 2017

MerahPutih.com - Aliansi Rakyat Peduli K3 menilai data kematian akibat kecelakaan kerja yang dilaporkan media massa maupun lembaga asuransi hanya cuplikan kecil dari permasalahan kesehatan dan keselamatan kerja di Indonesia.

"Data itu tidak lebih dari 10 persen dari seluruh kecelakaan kerja dan kematian di tempat kerja yang terjadi," kata Aliansi seperti dilansir Antara, Rabu (8/11).

Bila Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaporkan pembayaran klaim Jaminan Kematian 36.453 kasus sepanjang 2015 atau 33.151 kasus pada April 2016, Aliansi menyebut data tersebut hanya menyentuh permukaan saja dalam permasalahan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

"Bisa dibayangkan betapa besar jumlah kematian akibat mengabaikan peraturan K3 oleh perusahaan bila semua terdata secara jelas. Itu belum termasuk angka kematian karena penyakit akibat kerja yang hingga saat ini belum banyak teridentifikasi," katanya.

Menurut Aliansi, saat investasi untuk pembangunan industri terus dipermudah dengan insentif berupa 16 paket kebijakan ekonomi pemerintah, sebanyak 16,6 juta pekerja industri di Indonesia dihadapkan pada risiko kematian yang terus meningkat.

Aliansi menilai peraturan tentang K3 yang ada sudah sangat usang karena sudah berusia 47 tahun. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja disahkan setelah mendapatkan desakan dari dunia internasional.

Undang-Undang Keselamatan Kerja pun kemudian hanya memiliki satu peraturan pendamping yang juga Aliansi nilai masih lemah dalam melindungi tenaga kerja, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. (*)

Baca Artikel Asli