Dapil Juliari di Jateng Kecipratan Duit Suap Bansos
Rabu, 21 April 2021 -
MerahPutih.com - Bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, disebut menggunakan duit hasil suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk kepentingan daerah pemilihannya (Dapil) di Kabupaten Kendal dan Kabupaten/Kota Semarang.
Mulanya Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan, Matheus Joko Santoso menyerahkan uang fee senilai Rp2 miliar dalam mata uang dolar Singapura (SGD) kepada Adi Wahyono pada November 2020, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta..
"Selanjutnya Adi menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa (Juliari Batubara) melalui Eko Budi Santoso," kata Jaksa M Nur Azis saat membacakan surat dakwaan untuk Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4).
Matheus Joko dan Adi Wahyono merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam program pengadaan bansos COVID-19 di Kemensos. Sedangkan Eko adalah ajudan Juliari.

Juliari disebut memerintahkan Matheus dan Adi Wahyono untuk mengumpulkan fee dari para rekanan penyedia bansos COVID-19. Total, ia menerima uang senilai Rp32,4 miliar.
"Sebagaimana perintah terdakwa kepada Adi Wahyono untuk menyiapkan uang guna kepentingan daerah pemilihan (Dapil) terdakwa di Kabupaten Kendal dan Kabupaten/kota Semarang," ungkap jaksa.
Dalam sidang dengan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke, Juliari mengakui pernah memberikan uang Sin$50 ribu kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti.
Namun, Juliari yang pernah menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum DPP PDIP itu membantah uang tersebut bersumber dari hasil korupsi.
Sebelumnya Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp32 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bansos untuk penanganan COVID-19.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama. (Pon)