Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Dampak Corona Makin Meluas, Pencabutan Ganjil-Genap Diperpanjang

Zulfikar Sy - Senin, 23 Maret 2020

MerahPutih.com - Masa pencabutan sementara kebijakan ganjil-genap di Ibu Kota buntut wabah virus corona atau covid-19 diperpanjang lagi.

Jika sebelumnya dilakukan sampai 29 Maret 2020 sejak 16 Maret lalu, kini kebijakan tersebut akan tetap dicabut sampai 5 April 2020 mendatang. Hal itu merujuk dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga:

Harga APD Baju Hazmat Mahal, Jateng Mampu Bikin Sendiri dengan Harga Rp40.000

"Peniadaan sistem ganjil-genap diperpanjang hingga 5 April 2020" ucap Kasubdit Gakum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, Senin (23/3).

Ganjil genap (ANTARA//Aprillio Akbar)
Ganjil genap (ANTARA//Aprillio Akbar)

Untuk itu, penindakan bagi pengendara yang melanggar ganjil-genap tidak akan dilakukan. Tapi, penindakan pelanggaran lain akan dilakukan.

Semisal pengendara sepeda motor yang tidak pakai helm atau pengendara roda empat yang menerobos jalur busway.

Baca Juga:

Warga yang Merasa Tertular Virus Corona Jangan Minum Obat Sendiri

Penindakan akan dimaksimalkan menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (e-tilang).

"Tentunya penindakan pelanggaran ganjil genap juga ditiadakan," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Baca Artikel Asli