MerahPutih.com - Masa pencabutan sementara kebijakan ganjil-genap di Ibu Kota buntut wabah virus corona atau covid-19 diperpanjang lagi.
Jika sebelumnya dilakukan sampai 29 Maret 2020 sejak 16 Maret lalu, kini kebijakan tersebut akan tetap dicabut sampai 5 April 2020 mendatang. Hal itu merujuk dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Harga APD Baju Hazmat Mahal, Jateng Mampu Bikin Sendiri dengan Harga Rp40.000
"Peniadaan sistem ganjil-genap diperpanjang hingga 5 April 2020" ucap Kasubdit Gakum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, Senin (23/3).
Untuk itu, penindakan bagi pengendara yang melanggar ganjil-genap tidak akan dilakukan. Tapi, penindakan pelanggaran lain akan dilakukan.
Semisal pengendara sepeda motor yang tidak pakai helm atau pengendara roda empat yang menerobos jalur busway.
Baca Juga:
Warga yang Merasa Tertular Virus Corona Jangan Minum Obat Sendiri
Penindakan akan dimaksimalkan menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (e-tilang).
"Tentunya penindakan pelanggaran ganjil genap juga ditiadakan," katanya. (Knu)
Baca Juga: