Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Dalang Kerusuhan Jayapura 2019 Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Angga Yudha Pratama - Rabu, 11 Agustus 2021

Merahputih.com - Polisi menyatakan bahwa berkas perkara Victor Yeimeo, pemimpin kerusuhan Jayapura tahun 2019 dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.

"Penyerahan ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura," kata Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Ahmad Mustofa Kamal dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8).

Baca Juga:

Pemerintah Percepat Pembangunan Infrastruktur Papua dan Papua Barat

Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Direktorat Reskrimum Polda Papua kepada JPU dilakukan Senin (9/8) secara virtual.

Victor Yeimeo merupakan juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), yang menjadi provokator kerusuhan di Papua pada tahun 2019. Tim Gabungan Satgas Nemangkawi dan Dit Reskrimum Polda Papua menangkap Victor Yeimeo yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak kerusuhan 2019 lalu.

Ilustrasi pergerakan tim gabungan tentara dan polisi mengejar kelompok bersenjata di Beoga Kabupaten Puncak, Papua. ANTARA/HO-Satgas Humas Ops Nemangkawi
Ilustrasi pergerakan tim gabungan tentara dan polisi mengejar kelompok bersenjata di Beoga Kabupaten Puncak, Papua. ANTARA/HO-Satgas Humas Ops Nemangkawi

Victor Federik Yeimeo (38) ditangkap Minggu (9/5) di Depan Dealer Daihatsu Tanah Hitam Distrik Abepura Kota Jayapura. Saat ini, tersangka masih dititipkan di Rutan Satbrimobda Papua sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari penuntut umum.

Baca Juga:

Freddy Numberi Minta Warga Papua Jangan Mau Diprovokasi Buntut Kasus Penganiayaan di Merauke

Victor dijerat dengan rumusan Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat 91), (2) dan pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu Kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 Undang – Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP. (Knu)

Baca Artikel Asli