Dakwaan JPU Lemah, Ahmad Dhani Kemungkinan Vonis Bebas?
Senin, 28 Januari 2019 -
MerahPutih.com - Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengharapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas kliennya terkait kasus ujaran kebencian melalui media sosial.
"Harapannya sesuai dengan permintaan dalam pledoi untuk membebaskan klien kita, Ahmad Dhani," kata Hendarsam saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/1) pagi.
Hendarsam beralasan, fakta hukum yang diterapkan jaksa penuntut umum tidak tepat dituduhkan kepada musisi grup band Dewa itu.
Hendarsam menyatakan Dhani mencuit status melalui media sosial. Namun, katanya, tindakan tersebut tidak termasuk tindak pidana.

Berdasarkan penilaian itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengeluarkan putusan lepas (onslag).
Putusan onslag, yakni terdakwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum telah terbukti sah dan dapat dipertanyakan. Namun, majelis hakim tidak menyatakan terdakwa bersalah.
"Kemudian dakwaan jaksa juga lemah," ujar Hendarsam.
Ketua Majelis Hakim Ratmoho akan membacakan vonis terhadap Ahmad Dhani setelah sidang penyampaian tanggapan atau bantahan Dhani (duplik) terhadap tanggapan jaksa penuntut umum (replik).
Jaksa menyampaikan ada pihak yang dirugikan dari cuitan Ahmad Dhani melalui Twitter karena dianggap memuat ujaran kebencian.
Syahdan, jaksa menuntut Dhani pidana penjara dua tahun, karena dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.