Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik

Rabu, 10 Desember 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kapolri periode 2001-2005, Jenderal Pol (Purn) Da’i Bachtiar, menyarankan perlunya pengkajian ulang terhadap mekanisme pemilihan Kapolri. Secara khusus, ia menyoroti keterlibatan DPR dalam proses persetujuan calon.

Da’i Bachtiar menjelaskan bahwa saat ini, Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengajukan calon Kapolri, yang kemudian harus mendapatkan persetujuan dari DPR.

"Presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu? Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR," tutur Da'i Bachtiar, Rabu (10/12).

Baca juga:

Presiden Prabowo Perintah 'All Out' Tangani Bencana Alam Sumatra, Kapolri: Semua Harus Serba Cepat dan Terkoordinasi

Potensi Balas Jasa Politik dan Ancaman Independensi

Menurut Da'i Bachtiar, keharusan mendapatkan persetujuan dari DPR berpotensi menimbulkan beban bagi Kapolri yang terpilih, salah satunya adalah risiko adanya balas jasa politik.

Kondisi ini sangat dikhawatirkan dapat mengganggu independensi kepolisian dalam menjalankan tugasnya.

Meskipun menyuarakan pandangannya, Da'i Bachtiar menegaskan bahwa masukan ini hanyalah salah satu dari sekian banyak pertimbangan.

Keputusan mengenai evaluasi mekanisme pemilihan Kapolri sepenuhnya berada di tangan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi ini diharapkan dapat mengumpulkan pandangan dari berbagai pihak.

Baca juga:

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Gelondongan Kayu, Kambing Hitam Bencana Alam di Sumatra Segera Terbongkar

Da'i Bachtiar berharap kajian yang dilakukan bisa menghasilkan mekanisme pemilihan Kapolri yang lebih efektif, transparan, dan terbebas dari tekanan politik. Ia menutup pandangannya dengan mengakui adanya dilema dalam aturan tersebut.

"Walaupun tujuannya baik ya, kontrol kepada kekuasaan prerogatif dari Presiden. Tapi juga ada implikasi, ada ikutannya. Nah, ini yang tadi juga diskusikan. Mungkin akan menjadi masukan ya, nanti oleh komisi. Karena komisi tidak hanya mendengar dari kami kan, mungkin juga dari pihak-pihak lain. Itu menjadi kewenangan komisi nanti," tutupnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan