Curangi Takaran Minyakita, Dirut PT Jaya Batavia Globalindo Terancam 5 Tahun Bui Denda Rp 2 Miliar
Rabu, 19 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Direktur Utama (Dirut) PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecurangan takaran Minyakita yang beredar belakangan ini. RS menjadi tersangka bersama operator perusahaan berinisial IH.
Keduanya terbukti bertanggung jawab mengurangi kemasan satu liter dan dikemas hanya 800 sampai 850 mililiter di perusahaan yang berlokasi di Jalan Ulim Nomor 11 Blok 24, RT08 RW010 Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat (Jabar)
"Dipersangkakan dengan pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar," kata Kapolres Jakbar Kombes Twedi Aditya Bennyhadi, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (19/3).
Baca juga:
Warga Jakarta Keluhkan Minyakita Bikin Batuk, ini Respons DPRD DKI Jakarta
Lebih jauh, Kapolres menjelaskan kedua tersangka telah ditangkap pada Rabu (13/3) pekan lalu. Menurut dia, kasus bermula saat polisi menerima informasi adanya praktik penjualan Minyakita tak sesuai prosedur di masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan PT Jaya Batavia Globalindo telah melakukan praktik curang itu sejak November 2024. "Dalam proses pengemasan ukuran satu liter, mereka hanya mengisi 800 mililiter sampai 850 mililiter," tandas perwira polisi berpangkat melati tiga itu, dikutip Antara. (*)