Cerita Kapolres Jaksel Ditawari Rp 400 Juta Hentikan Kasus Pembunuhan Disertai Perkosaan
Minggu, 02 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro menyeret Kapolres Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal.
Kombes Ade secara tegas membantah pernyataan kuasa hukum tersangka AN dan BU yang menyebut dirinya menerima Rp 400 juta.
Ia mengakui, ada pertemuan terkait permintaan agar kasus pembunuhan disertai perkosaan atas tersangka agar dihentikan.
"Kalau bertemu ada, ketika dia memohon untuk di-SP3 kasusnya. Tapi kan kasusnya sudah P21,” kata Kombes Ade Rahmat, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (1/2).
Baca juga:
Kasus Dugaan Pemerasan, 2 Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ditahan Propam
Menurut Ade Rahmat, dirinya tidak bisa membantu dalam kasus yang menghilangkan nyawa seseorang dan menolak uang Rp400 juta yang ditawarkan pihak tersangka.
"Dia menawarkan untuk di-SP3 kasusnya, ‘ada duit nih masih ada duit 400, 500’, tapi saya tolak. Makanya kasus dilanjutkan sehingga yang bersangkutan jadi marah-marah. Saya yang melanjutkan kasus tersebut hingga P21,” tegasnya.
Menurut Ade Rahmat, pertemuannya dengan pihak tersangka AN dan BH dilakukan setelah Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus pembunuhan dan perkosaan terhadap korban anak 16 tahun, di sebuah hotel di Jakarta Selatan dengan tersangka AN dan BH.
"Saya bilang, tidak bisa. Sampai kapanpun kasusnya pasti akan saya lanjutkan,” tegasnya.
Penyidik Propam Polda Metro Jaya yang kini menangani kasus dugaan pemeransan yang menyebabkan AKBP Bintoro dan sejumlah anggota polisi lannya harus mendekam di tahanan.
Pihak Propam juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kombes Ade Rahmat terkait dugaan menerima uang Rp 400 juta. Hasil pemeriksaan terhadap Kombes Ade belum diungkap ke publik. (Knu)