Cek Syarat Sayembara Maskot-Jingle Pilgub DKI 2024 Berhadiah Masing-Masing Rp 30 Juta

Rabu, 17 April 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengajak warga membuat maskot Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI Tahun 2024 berhadiah Rp 30 juta bagi para pemenangnya.

"Hadiah sayembara pembuatan maskot yakni pemenang utama mendapatkan Rp30 juta," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari, di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (17/4).

Astri menjelaskan, untuk lima orang lainnya yang terpilih nantinya akan mendapatkan hadiah hiburan sebesar Rp 2 juta setiap individu. Untuk pembuatan lagu promosi (jingle) bagi pemenang utama mendapatkan Rp 30 juta dan lima orang lainnya mendapat hadiah hiburan sebesar Rp 2 juta setiap individu.

Baca juga:

PKS Masih Tergoda Anies untuk Pilkada DKI 2024, Nilai Punya Rekam Jejak Baik

Terkait persyaratan peserta, yakni seluruh penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KTP-el dan Badan Usaha/Asosiasi/Kelompok, Lembaga Pendidikan/Riset berdomisili di DKI Jakarta.

Adapun untuk ketentuan umum yakni peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis) dan mendaftarkan diri ke panitia dengan mengisi formulir pendaftaran yang dapat diunduh di laman resmi KPU Provinsi DKI Jakarta (jakarta.kpu.go.id).

"Nantinya pengisian formulir disertai penyerahan dokumen daring (softcopy), kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang diserahkan bersamaan dengan karya peserta," tuturnya

Menurut Astri, setiap karya yang diserahkan disertai dengan nama maskot atau judul jingle dan narasi yang menjelaskan mengenai konsep dan filosofi karya yang disampaikan. KPU DKI Jakarta mempunyai hak eksklusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan.

Baca juga:

KPU DKI Resmi Buka Tahapan Pilkada DKI, Pencoblosan Digelar 27 November



Ketentuan khusus lainnya sayembara maskot, yakni objek yang menjadi maskot merupakan karakter animasi yang melambangkan situs/benda bersejarah/warisan budaya, flora atau fauna, "landmark" dan tokoh ciri khas dari Provinsi DKI Jakarta.

"Khusus sayembara jingle yakni lirik harus memuat ajakan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024," tandasnya.

Jadwal Sayembara Maskot dan Jingle Pilgub DKI
- Pengumuman Sayembara: 16 April – 26 April 2024
- Pengiriman Dokumen Karya Peserta: 16 April – 30 April 2024
- Evaluasi Administratif: 17 April – 1 Mei 2024
- Evaluasi Teknis (penjurian): 2 Mei – 5 Mei 2024
- Penyerahan Hasil penjurian: 6 Mei 2024
- Rapat Penentuan Pemenang: 7 Mei – 8 Mei 2024
- Pengumuman Pemenang: 10 Mei 2024

(*)

Baca juga:

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan