Cek nih, Ketentuan Baru Pembatalan Tiket KA Rajabasa, Kuala Stabas, dan Bukit Serelo

Jumat, 23 Mei 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan ketentuan baru terkait pembatalan tiket pada KA Rajabasa (Tanjungkarang – Kertapati pp), KA Kuala Stabas (Tanjungkarang – Baturaja pp), dan KA Bukit Serelo (Kertapati – Lubuklinggau pp). Ketentuan ini berlaku mulai 23 Mei 2025. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan proses pelayanan tiket berjalan lebih tertib, transparan, dan berorientasi langsung pada pelanggan.

Vice President of Public Relations of KAI Anne Purba menyampaikan penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya KAI menjaga kualitas layanan serta menghadirkan pengalaman perjalanan yang nyaman dan aman. "Dengan mekanisme ini, kami ingin memastikan bahwa proses pembatalan tiket benar-benar dilakukan pihak yang berhak sehingga perlindungan terhadap hak-hak pelanggan semakin optimal," ucap Anne, Jumat (23/5).

KAI berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepastian layanan sekaligus membangun ekosistem perjalanan yang lebih transparan, tertib, dan berfokus kepada pelanggan. "Informasi lebih lanjut tersedia melalui Contact Center 121, aplikasi Access by KAI, atau loket stasiun yang melayani tiga rute KA tersebut," pungkasnya.

Berikut ketentuan baru pembatalan tiket:

• Pembatalan tiket hanya dapat dilakukan secara langsung di loket stasiun pembatalan.

• Jika pembatalan dikuasakan kepada orang lain, wajib melampirkan:

1. Surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket.

2. Identitas asli dan fotokopi identitas pemilik tiket.

• Pembatalan tiket dilakukan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA.

• Pengembalian dana (refund) dilakukan pada H+7 secara transfer bank atau tunai di stasiun tertentu.

• Tiket tidak dapat diubah jadwalnya (reschedule).

• Ketentuan ini berlaku untuk keberangkatan mulai 23 Mei 2025. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan