Merahputih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta melakukan patroli untuk mencegah terjadinya politik uang saat masa tenang Pemilu 2024.
Nantinya, hal itu akan dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di 44 kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di 267 kelurahan.
Baca juga:
Pengiriman Surat Suara Pemilu 2024 ke Perbatasan Pakai Pesawat TNI AU
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tersebar di 30.766 TPS di enam wilayah dilibatkan dalam patroli pengawas politik uang tersebut.
"Seluruh jajaran Bawaslu Kota bersama-sama PKD dan melibatkan Pengawas TPS yang ada di setiap RT/RW akan memastikan patroli pengawasan anti politik uang sampai ke gang-gang dan lorong-lorong permukiman warga di Jakarta," ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha dikutip Antara, Senin (12/2).
Baca Juga:
Viral Exit Poll Pemilu di TPS Luar Negeri, Begini Respons Ketua KPU
Patroli dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik politik uang yang terjadi di Jakarta menjelang Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta, Sakhroji menambahkan, patroli pengawasan politik uang tak hanya dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan PKD, melainkan juga petugas Pengawas TPS.
"Dalam Bimbingan teknis (Bimtek) PTPS sudah disampaikan bahwa mereka akan membantu Bawaslu untuk melakukan pengawasan di TPSnya, termasuk pelanggaran adanya politik uang," kata dia.
Baca Juga:
Ganjar Minta Pendukungnya Bantu KPU Turunkan APK dan Siapkan Saksi
Bila ditemukan pelanggaran politik uang, maka PTPS bisa melaporkannya ke jenjang yang berada di atasnya atau melalui WA Center.
"Tentunya laporan yang akan disampaikan tidak asal-asalan, tapi jelas kronologis seperti apa dan lainnya," kata Sakhroji.