Cegah PHK, PLN Beri Diskon 30 Persen Hingga Cicilan

Rabu, 07 Oktober 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih Bisnis - Pemerintah memberikan insentif terkait listrik sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III. Pemerintah akan memberikan diskon bagi pabrik yang beroperasi pukul 23.00-08.00. 

"Diskon 30 persen bagi penggunaan listrik dari pukul 23.00 hingga 08.00. Logikanya banyak perusahaan-perusahaan yang bisa dijalankan (secara) mekanis, kalau bisa malam-malam kan bisa dapat potongan. Jadi, kita dorong industri bergerak di malam hari," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (7/10).

Kebijakan baru di bidang tarif listrik ini diharapkan menolong pelaku usaha. Selain itu, diharapkan dapat mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. 

Menurut Sudirman, banyak industri yang rawan PHK, listriknya tertunggak. PLN memberikan kelonggaran, perusahaan hanya membayar 60 persen dalam setahun. Sisanya dibayar secara cicilan mulai bulan ke-13.

"Ini sangat memberi kemudahan bagi perusahaan-perusahaan yang kesulitan cash flow," kata Sudirman.

Sudirman menyatakan tarif dasar listrik (TDL) akan selalui mengalami penyesuaian karena ditentukan harga minyak mentah (ICP= Indonesia Crude Price), kurs dan inflasi. Penurunan ICP tiap US$10 per barel akan menurunkan tarif listrik hingga 5 persen. Kemudian apabila rupiah menguat Rp1.000 per dolar AS akan menurunkan listrik hingga 2,32 persen. Sementara jika inflasi membaik per 1 persen akan menurunkan listrik hingga 0,189 persen. (Luh)

Baca Juga:

  1. PLN Himbau Masyarakat Hemat Gunakan Listrik
  2. Rencana PLN Menaikkan TDL Dikecam
  3. PLN Rugi Rp10,5 Triliun Semester I 2015
  4. Tekan Angka PHK, Pemerintah Beri Kredit Murah Bagi Perusahaan Kolaps
  5. Pemerintah Diminta Fokus Tangani Korban PHK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan