Cegah Judi Online, DANA Indonesia Kembangkan Fitur 'Proctection'
Rabu, 04 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Berdasarkan data yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Indonesia (PPATK), transaksi terkait judi online di Indonesia meningkat pesat, dengan total transaksi mencapai lebih dari Rp 25 triliun dalam setahun terakhir.
Forum Wartawan Teknologi (Forwat) bersama DANA Indonesia menggelar diskusi bertajuk ‘Memutus Mata Rantai Judi Online Demi Ekosistem Digital yang Sehat’ untuk mendiskusikan pendekatan strategis yang dapat membantu meminimalkan dampak negatif judi online.
“Dalam kasus judi online, DANA mempunyai peran untuk melaporkan semua transaksi-transaksi mencurigakan kepada pihak berwenang. Kami ingin terus menyuarakan bahwa pemanfaatan teknologi pembayaran digital ini jangan sampai disalahgunakan,” ucap Chief of Legal and Compliance DANA Indonesia, Dina Artarini, dalam keterangan resminya.
Baca juga:
Judi Online Ancam Kesehatan Mental Generasi Muda, Setara Alkohol dan Narkoba
Pada satu waktu tertentu, DANA telah melakukan blokir terhadap lebih dari 30 ribu akun pengguna dan lebih dari 500 merchant on-us yang terdaftar melalui aplikasi DANA. Lalu, DANA menegaskan, bahwa angka ini hanyalah gambaran pada satu waktu tertentu, yang akan terus berubah seiring perkembangan modus judi online.
Lewat fitur seperti DANA Protection, perusahaan telah memperkuat sistem keamanan untuk mendeteksi dan mencegah transaksi mencurigakan, termasuk yang berhubungan dengan judi online.
Hasilnya, ada 50.000 pencarian setiap bulannya pada Fitur Scam Checker dalam DANA Protection, di mana pengguna ikut menyelidiki akun media sosial, nomor, dan tautan mencurigakan. Saat ini, 3,6 juta pengguna DANA juga telah teredukasi mengenai judol, melalui gamifikasi Waspada Online di aplikasi DANA. (far)
Baca juga:
Ada Dugaan Korupsi di Balik Sindikat Buka Tutup Akses Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi