Catat Nih, Mulai Hari Ini Motor Tak Boleh Lewat Jalan Sudirman

Senin, 21 Agustus 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai hari ini akan melakukan uji coba pembatasan kendaraan roda dua masuk ke jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi selama masa ujicoba pembatasan kendaraan roda dua masuk jalan Sudirman. Ujicoba sendiri akan dilakukan hingga tanggal 11 September mendatang.

"Bukan dilarang tapi dibatasi, sesuai Undang-undang Pasal 133 ayat 2c bahwa ada pembatasan kendaraan sepeda motor pada kawasan dan waktu tertentu, itu yang mendasari," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/8).

Pembatasan roda dua itu sendiri akan berlaku mulai Senin hingga Jumat. Pembatasan tidak akan dilakukan secara sehari penuh melainkan pada jam-jam tertentu yaitu dari pukul 06.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Sementara, untuk kendaraan roda empat akan diberlakukan sistem ganjil-genap di jalan Jenderal Sudirman yakni pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Ketentuan ini berlaku sama dengan pembatasan roda dua, yakni mulai Senin hingga Jumat.

"Kalau mobil ya plat, kalau sepeda motor kawasannya dengan jam-jam tertentu. Kawasan Sudirman, Rasuna Said itu kan kawasan-kawasan di Pasal 133," jelas Halim.

Dengan adanya pembatasan itu, diharapkan masyarakat dapat beralih ke moda transportasi umum yang telah disediakan.

"Supaya mereka beralih dari transportasi pribadi ke transportasi umum," kata Halim. (Ayp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan