Catat, 9 - 11 Agustus Waktu Pendaftaran Calon Khusus di 7 Daerah
Jumat, 07 Agustus 2015 -
MerahPutih Politik - Menyusul rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memperpanjang masa pendaftaran peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tujuh daerah yang memiliki satu pasangan calon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kembali masa pendaftaran selama tiga hari yakni mulai tanggal 9 sampai 11 Agustus mendatang.
Seperti dikutip setkab.go.id, mengenai pembukaan kembali masa pendaftaran perserta, Komisioner KPU mengintruksikan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan sosialisai kepada partai politik dan pihak lain yang dianggap perlu kurang lebih selama tiga hari hari, tanggal 6 hingga 8 Agustus.
Tujuh daerah tersebut yakni Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan (Jawa Timur), Kota Mataram (NTB), Kota Samarinda (Kaltim), dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dengan adanya keputusan membuka kembali masa pendaftaran, KPU meminta KPU di tujuh daerah mencabut keputusan tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana di daerah masing-masing.
Selain itu, KPU juga meminta KPU Kabupaten/Kota menyampaikan perubahan Keputusan tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sesuai putusan kepada Kepala Daerah dan DPRD setempat.
Baca Juga:
Yusril: Persyaratan 20 Persen Kursi DPRD Tidak Perlu
Parpol Patok Mahar Rp500 Juta-Rp4 Miliar pada Calon Kepala Daerah
9 Napi Korupsi Jadi Cakada, Daerah Alami Krisis Politik?
Dinilai Bernyali, Alasan Parpol Usung Bekas Napi Jadi Cakada
Pengamat Politik: Kepala Daerah Mantan Napi Sah secara Hukum