Calon Peserta Pemilu Tak Boleh Semena-mena Berkampanye di Media Massa

Selasa, 20 Juni 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Tahapan Pemilu 2024 tengah berlangsung. Sebentar lagi, para calon kontestan segera memasuki waktu berkampanye.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengimbau calon peserta pemilu yang memiliki kelebihan dana atau memiliki media harus mengikuti aturan berkampanye sesuai peraturan perundangan.

Dia berpesan, jangan sampai calon peserta pemilu semena-mena mengampanyekan dirinya di media, tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Juga:

Masalah Yang Sering Muncul Saat Tahapan Pemilu

"Bagi yang punya media atau punya anggaran banyak tidak boleh semena-mena dalam mengampanyekan dirinya di media, sebab ada batasan dan peraturan yang berlaku," kata Totok yang dikutip di Jakarta, Selasa (20/6).

Totok menjelaskan, pelaksanaan kampanye peserta pemilu telah ditetapkan oleh Peraturan KPU (KPU).

Untuk itu, dia meminta kepada pers sebagai salah satu mitra strategis ikut mengawasi dan melakukan pencegahan kampanye di luar jadwal.

"Pers menjadi koalisi strategis Bawaslu untuk melakukan pencegahan terkait kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan," ungkap Totok.

Baca Juga:

Pangdam Jaya Ajak BKPRMI Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu 2024

Totok menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan pidana satu tahun bagi yang melakukan kampanye di luar jadwal.

"Undang-Undang Nomor 7 mengatur ancaman satu tahun bagi siapa yang melakukan kampanye di luar jadwal, seperti memberikan visi dan misinya," jelas dia.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengajak partai politik (parpol), pers, dan penyelenggara pemilu menjadikan Pemilu 2024 lebih demokratis dengan gotong royong.

Sekadar informasi, menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2022, untuk masa Kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. (Knu)

Baca Juga:

MK Tak Kabulkan Pemilu Coblos Partai, MPR Anggap Muruah Konstitusi Masih Terjaga

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan