Cak Imin Pimpin Rapat Paripurna, Dihadiri 132 Anggota Dewan

Selasa, 09 Juli 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - DPR RI menggelar rapat paripurna masa persidangan V tahun sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ini, diikuti 132 anggota dewan.

Cak Imin didampingi oleh Wakil Ketua DPR, dari Fraksi NasDem. Rapat juga dihadiri oleh seluruh anggota fraksi DPR.

"Berdasarkan catatan Setjen, catatan awal permulaan sidang ini diikuti oleh telah hadir 132 orang anggota, izin 161 orang. Dengan jumlah 193 orang anggota," kata Cak Imin sebelum membuka sidang.

"Dengan ucap bismillah maka rapur DPR RI ini secara resmi saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," lanjutnya.

Baca juga:

Cak Imin Beberkan Sejumlah Antisipasi Menyusul PHK di Sektor Industri Tekstil

Dalam rapat paripurna kali ini terdapat sebelas agenda:

1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;

2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas 26 (dua puluh enam) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota, (Daftar Rancangan Undang-Undang terlampir);

3. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 27 (dua puluh tujuh) RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI (Daftar Rancangan Undang-Undang terlampir);

Baca juga:

Dasco Sebut DPR Sudah Terima Surpres RUU Polri dan 3 RUU Lainnya

4. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul inisiatif Komisi X DPR RI tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI,

5. Laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan mengenai Penerimaan Hibah Alpalhankam dari dan ke Luar Negeri, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

6. Penetapan Mitra Kerja Badan Karantina Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

7. Keterangan Pengusul Hak Angket tentang Pengawasan Haji:

Baca juga:

Rapat Paripurna Setujui 25 RUU Kabupaten/Kota Jadi Usul DPR

8. Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap Usul Hak Angket tentang Pengawasan Haji, dilanjutkan dengan pengambilan. keputusan;

9. Penetapan Pembentukan dan Keanggotaan Pansus Angket Pengawasan Haji, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

10. Penyampaian Laporan Badan Anggaran atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2025 dan RKP Tahun 2025;

11. Pandangan Fraksi-fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2023. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan