Bus Maut Cahaya Semarang yang Tewaskan 16 Orang di Tol Krapyak tak Layak Jalan dan Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KECELAKAAN bus yang menewaskan 16 orang di ruas Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Semarang, terjadi Senin (22/12) dini hari. Bus Cahaya Trans bernomor polisi B7201 IV yang mengangkut 33 penumpang terguling. Bus melaju kencang lalu diduga hilang kendali sehingga menabrak pembatas jalan dan akhirnya terguling. Kemenhub menduga kecelakaan terjadi karena kurangnya konsentrasi pengemudi dan tidak paham medan jalan saat menuruni simpang susun krapyak.

"Bus mengalami kerusakan cukup parah pada bagian belakang dan samping akibat benturan keras dengan pembatas jalan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam keterangannya, Senin (22/12).

Aan mengatakan pihaknya telah mengecek melalui aplikasi MitraDarat dan mendapati kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP. Adapun untuk data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada 3 Juli 2025.

"Sementara itu, hasil ramp check kendaraan yang dilakukan pada 9 Desember 2025 dinyatakan tidak lain jalan dan dilarang operasional," kata Aan yang juga mantan Kakorlantas Polri ini.

Ditjen Hubdat telah menerjunkan petugas ke lapangan dan aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Baca juga:

Kecelakaan Maut Tol Cipali Tewaskan 5 Orang, Sopir Bus Agramas Diduga tak Konsentrasi



Aan mengimbau seluruh pemilik perusahaan bus untuk wajib mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan.

"Termasuk melengkapi persyaratan administrasi sesuai perizinannya," tegas Aan yang juga purnawirawan Polri berpangkat Irjen ini.(knu)

Baca juga:

Kecelakaan Maut Bus PO Haryanto di Batang, ini Daftar 3 Tewas dan 20 Penumpang Luka

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan