Buruh Korban PHK Sritex Mulai Urus Berkas Pencairan JHT, Sehari Dijatah 1.000 Orang

Rabu, 05 Maret 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - BPJS Ketenagakerjaan mulai melayani pemberkasan untuk pencairan jaminan hari tua (JHT) ribuan eks pegawai Sritex hingga 10 hari ke depan. Layanan perdana dibuka mulai hari ini Rabu 5 Maret 2025.

"Sudah diatur setiap hari 1.000 pekerja dan itu sudah di-WA blast oleh masing-masing koordinator," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono, saat ditemui di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (5/3).

Teguh mengungkapkan loket pemberkasan dibuka pukul 09.00-13.00 WIB dengan durasi layanan per orang sekitar dua menit. "Kami sudah koordinasi dan kerja sama dengan Satgas Sritex kemudian juga kurator dan serikat pekerja. Jadi yang dapat undangan adalah yang bisa mengajukan pemberkasan di Sritex," tuturnya.

Baca juga:

DPR Desak PT Sritex Bayar Gaji dan Hak Karyawan, JHT-JKP Harus Cair!

Menurut Teguh, total eks buruh Sritex yang tercatat memiliki kepersertaan JHT mencapai 8.371 orang. Oleh karenanya, dia memperkirakan proses pengurusan tersebut selesai dalam waktu delapan hari.

Meski demikian, Teguh menegaskan BPJS Ketenagakerjaan tetap menyediakan alokasi waktu pengurusan berkas hingga 10 hari ke depan. BPJS Ketenagakerjaan juga menjanjikan proses pencairan JHT maksimal tiga hari setelah berkas dinyatakan lengkap.

"Kami lihat situasinya. Proses pencairan tiga hari ke depan, tinggal cek ke masing-masing rekening, tidak perlu datang ke sini atau kantor kami," tandas pejabat BPJS Ketenagakerjaan itu, dikutip Antara. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan