Buronan Palembang Dibekuk Polisi Saat Isap Sabu
Kamis, 23 November 2017 -
MerahPutih.com - Seorang buronan kasus pembobolan toko di Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya berhasil dibekuk polisi setempat. Namun, saat hendak ditangkap pelaku kedapatan sedang mengisap narkoba jenis sabu-sabu.
Sugeng (30), DPO pembobolan toko sembako yang telah menggasak uang Rp 66 juta dan 10 slop rokok itu diringkus di rumahnya.
"Sugeng membobol Toko Bulan di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, pada 15 November lalu bersama dua rekannya yang masih ABG, UC (16), dan OK (18) yang saat ini masih jadi buronan," kata pihak kepolisian seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/11).
Pelaku telah mengincar sejak lama untuk membobol toko milik tetangganya sendiri, yakni Gunawan (40). Namun, ia tidak berani membobol sendirian sehingga mengajak UC dan OK untuk melancarkan aksinya.
Pada saat kejadian, mereka berkumpul di depan toko korban pada pukul 01.00 WIB. Sugeng mengaku bahwa tersangka UC yang mencongkel pintu toko menggunakan obeng dan kunci.
Sementara, OK dan UC menggasak uang dan rokok, Sugeng mengamati situasi dari luar toko.
"Saya cuma mengawasi dari luar. Saya juga belum dapat bagian dari ngebobol itu. Uang dari dalam laci dan rokoknya dibawa OK dan UC," kata warga Jalan Pangeran Antasari, Lorong Terusan Tengah, nomor 262, RT12, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan IT I ini.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang hasil berjualan sebanyak Rp 66,73 juta serta 10 slop rokok.
"UC dapat bagian Rp 40 juta dan empat slop rokok. OK dapat bagian Rp 10 juta dan dua slop rokok. Saya dijanjikan dapat Rp 10 juta juga, tapi belum dikasih," kata Sugeng.
Sementara itu, Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, penangkapan pelaku setelah petugas menerima informasi dari masyatakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di kawasan rumah tersangka.
"Kami grebek didapati tersangka sedang isap sabu. Setelah dikembangkan ternyata tersangka pun merupakan DPO curat yang membobol toko milik tetangganya sendiri," kata Edi Rahmat.
Tersangka Sugeng dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba minimal ancaman empat tahun penjara.
Kemudian Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam kurungan tujuh tahun penjara. (*)
Sumber: ANTARA