Buronan Bandar Sabu Terpidana 8 Tahun Bui Tertangkap di Cirendeu
Jumat, 24 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Pelarian DBR, terpidana kasus narkoba dengan bukti 20 kg sabu dan 100 butir ekstasi yang dibawa dari Kepulauan Riau menuju Jakarta, berakhir sudah.
Tim Tangkap Buronan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Tabur Kejati) DKI Jakarta menangkap buronan bandar narkoba itu di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan
"Dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati DK Jakarta, tim berhasil mengamankan terpidana DBR di rumahnya," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (24/1)
Syahron mengatakan lokasi penangkapan beralamat di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten. Hingga akhirnya, pada pukul 22.40 WIB, terpidana dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga:
Masih Buron, Waspadai Modus Komplotan Curanmor Berpistol Air Softgun Jakut
Terpidana telah diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk proses administrasi eksekusi. "Saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif dan situasi berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali," ujar petinggi Kejati DKI itu
Untuk diketahui, DBR sebelumnya ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok dengan bukti 20 kg sabu dan 100 butir ekstasi yang dibawa dari Kepulauan Riau menuju Jakarta pada 2012 silam.
Atas perbuatannya, terpidana DBR dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan tahun Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 696 K/Pid.Sus/2014. (*)