Bupati Sleman Larang Warganya Mudik

Kamis, 22 April 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, mulai 20 April hingga 3 Mei 2021.

Selain itu, Pemkab turut melarang warganya yang berada di perantauan mudik ke wilayah Kabupaten Sleman. Begitu juga dengan warga yang berada di Sleman diimbau tidak melalukan perjalanan keluar kota.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan, pelarangan dan perpanjangan dilakukan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 selama Bulan Suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

"Kami akan melakukan sosialisasi peniadaan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Firti 1442 H/Tahun 2021 kepada warga masyarakat perantau," kata Kustini Rabu (21/4).

Pihaknya sudah mengimbau pada seluruh Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 kabupaten hingga kelurahan, aparat pemerintahan hingga tingkat desa/kelurahan untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik Lebaran tahun ini kepada masyarakat perantau.

Pihaknya tak segan memberikan sanksi bagi warga yang nekat mudik. Namun pihaknya juga menyiapkan sejumlah antisipasi jika ada warga yang masih membandel mudik. Warga yang datang ke Sleman tanpa memiliki surat bebas COVID-19 wajib melakukan karantina mandiri di sebuah tempat khusus.

"Mereka di karantina selama 5x24 jam dengan protokol kesehatan yang ketat. Biaya karantina dibebankan kepada mereka yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota," kata dia.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo. Foto: Pemkab Sleman

Kustini pun menginstruksikan pada para Lurah melalui Posko Kelurahan untuk menyiapkan tempat karantina mandiri.

Sementara untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan tertentu/keluar daerah, harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

Kustini menginstruksikan agar Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan penguatan, pengendalian, dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di daerah.

Dishub dan Satpol PP akan dibantu oleh TNI dan Polri, Satlinmas dan BPBD, serta Pemadam Kebakaran juga diminta untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan terlibat aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat. (Teresa Ika/Yogyakarta)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan