Bupati Sleman Larang Warganya Mudik
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo. Foto: Pemkab Sleman
MerahPutih.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, mulai 20 April hingga 3 Mei 2021.
Selain itu, Pemkab turut melarang warganya yang berada di perantauan mudik ke wilayah Kabupaten Sleman. Begitu juga dengan warga yang berada di Sleman diimbau tidak melalukan perjalanan keluar kota.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan, pelarangan dan perpanjangan dilakukan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 selama Bulan Suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
"Kami akan melakukan sosialisasi peniadaan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Firti 1442 H/Tahun 2021 kepada warga masyarakat perantau," kata Kustini Rabu (21/4).
Pihaknya sudah mengimbau pada seluruh Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 kabupaten hingga kelurahan, aparat pemerintahan hingga tingkat desa/kelurahan untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik Lebaran tahun ini kepada masyarakat perantau.
Pihaknya tak segan memberikan sanksi bagi warga yang nekat mudik. Namun pihaknya juga menyiapkan sejumlah antisipasi jika ada warga yang masih membandel mudik. Warga yang datang ke Sleman tanpa memiliki surat bebas COVID-19 wajib melakukan karantina mandiri di sebuah tempat khusus.
"Mereka di karantina selama 5x24 jam dengan protokol kesehatan yang ketat. Biaya karantina dibebankan kepada mereka yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota," kata dia.
Kustini pun menginstruksikan pada para Lurah melalui Posko Kelurahan untuk menyiapkan tempat karantina mandiri.
Sementara untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan tertentu/keluar daerah, harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
Kustini menginstruksikan agar Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan penguatan, pengendalian, dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di daerah.
Dishub dan Satpol PP akan dibantu oleh TNI dan Polri, Satlinmas dan BPBD, serta Pemadam Kebakaran juga diminta untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan terlibat aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Bagikan
Patricia Pur Dara Vicka
Berita Terkait
Antisipasi Mudik 2026, Korlantas Polri Gencar Razia Angkutan Ilegal
Menag Minta Pengurus Masjid Berikan Layanan Bagi Para Pemudik Nataru dan Musafir
Pantau Mudik Nataru di Stasiun Gambir, AHY Ingatkan Keselamatan dan Kesiapan Operasional
Polri Prediksi Adanya Lonjakan Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru 2025/2026
Puncak Arus Mudik Nataru 2025/2026 Diprediksi 24 Desember, Ini Jadwal Arus Baliknya
Penjualan Tiket Kereta Nataru 2025/2026 Tembus 1,44 Juta, Rute Jakarta–Surabaya Paling Banyak Dipesan
Masyarakat Bisa Nikmati Mudik Gratis Nataru 2025/2026, Begini Cara Mendaftarnya
KA Bangunkarta Hantam Mobil dan 2 Motor di Prambanan, 3 Orang Tewas
Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya
Legislator Gerindra Sebut WFA Jadi Salah Satu Teroboson Urai Puncak Saat Arus Mudik