Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Selasa, 09 Desember 2025 -
MerahPutih.com - Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan selama Mirwan MS menjalani sanksi pemberhentian sementara. Bupati Mirwan MS sendiri dihukum pemberhentian sementara selama tiga bulan.
"Surat keputusan (SK) pemberhentian (sementara Bupati) sudah diterbitkan, sekaligus SK pengangkatan (Plt)," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (9/12).
Menurut Mendagri, Mirwan MS selama menjalani pemberhentian sementara akan mengikuti masa pembinaan selama tiga bulan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Baca juga:
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Namun, lanjut Menteri Tito, yang bersangkutan tetap akan bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan selama periode tiga bulan itu.
“Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kita bina kembali nanti yang bersangkutan,” tandasnya, dikutip Antara.
Untuk diketahui, Kemendagri menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara Mirwan sebagai Bupati karena yang bersangkutan berangkat umrah tanpa izin di saat daerahnya dilanda bencana banjir dan tanah longsor.
Baca juga:
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana
Berdasarkan catatan Kemendagri saat ini, wilayah terdampak bencana di Aceh Selatan meliputi 6 kecamatan dan 12 kampung. Sebanyak 5.940 orang mengungsi di empat titik pengungsian. (*)