Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Buntut Pemadaman Listrik, Polisi Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLN Mulai Tahun 2018

Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 53 menit lalu

MerahPutih.com - Kepolisian melakukan upaya penyelidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode tahun 2018–2026.

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, seperti PT OBP dan PT BRA,

kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/7).

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menegaskan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan pada Sabtu (4/7).

Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo menyebut bahwa terdapat tiga modus dalam kasus ini, yaitu dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok.

Baca juga:

Warga Alami Pemadaman Listrik Bergirir, Kementerian ESDM Sempat Stop Ekspor Batu Bara

Kemudian, manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Terakhir, dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.

Modus-modus tersebut, kata dia, diduga turut berkontribusi atas terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek.

Penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan,

katanya.

Ia mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut serta kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp5 triliun.

Namun, terkait dengan nilai ini, secara riil dan pasti saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi,

ucapnya.

Hingga saat ini, total sudah ada 16 saksi yang diperiksa. Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli, hingga melakukan penyitaan barang bukti.

Dalam penyidikan, diterapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama atau Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Artikel Asli