Buntut Anies Terbitkan IMB Reklamasi, Walhi Geruduk Balai Kota
Jumat, 05 Juli 2019 -
MerahPutih.com - Kantor Gubernur Anies Baswedan kembali didemo terkait penerbitan 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi D atau Pantai Maju. Kali ini LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta menggeruduk Balai Kota untuk meminta Anies membongkar Pulau Reklamasi Teluk Jakarta.
Pantauan di lokasi, Jumat (5/7), massa Walhi datang ke Balai Kota dengan menggunakan seragam oranye dan masker. Tak ketinggalan mereka juga membawa spanduk warna hitam yang bertuliskan tuntutan ke Gubernur Anies.
BACA JUGA: Gerindra Salahkan Ahok Terkait Penerbitan IMB Pulau Reklamasi
Dalam tuntutan itu, koordinator Lapangan Walhi Jakarta, Ahmadi meminta pemimpin Jakarta mencabut Peraturan Gubernur 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta karena berpotensi digunakan untuk melanjutkan reklamasi.
"Kalau pergub 206/2016 itu enggak dicabut, itu potensi dia untuk mengajukan ada karena dasar hukum untuk mengajukan ada, meskipun kita tahun bahwa dasar hukum ini bermasalah karena tadi yang saya bilang di awal," kata Ahmadi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (5/7).
BACA JUGA: Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Desak Anies Cabut IMB Pulau Reklamasi
Ahmadi menyayangkan alasan Anies yang menilai pembongkaran Reklamasi akan merusak lingkungan tidak berdasar ilmu pengetahuan lantaran belum ada penelitian ilmiah.
BACA JUGA: Alangkah Baiknya Anies dan Ahok Ngopi Bareng Bahas Reklamasi Teluk Jakarta
Menurut dia, Anies bisa saja membongkar pulau reklamasi terutama pulau C dan G yang proses reklamasinya belum 100 persen. Nantinya hasil pembongkaran tersebut bisa digunakan untuk menutup lubang tambang di Indonesia.
"Waktu itu kan bilang, pasirnya mau dibuang kemana, sederhana itu, bongkaran itu bisa menutup lubang tambang di banyak daerah, kan banyak nih lubang tambang di Indonesia, bisa buat nutup itu," tutup aktivis Walhi itu. (Asp)