Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Buktikan Idrus Marham Korupsi, KPK Cecar Mimin dan Nur

Wisnu Cipto - Kamis, 30 Agustus 2018

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mejadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus suap PLTU Riau-1. Keduanya yakni, Manager Senior Pelaksana Pengadaan IPP PLN Mimin Insani dan Nur Faizah Ernawati selaku ibu rumah tangga.

Mimin dan Nur bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka kasus suap PLTU Riau-1 yang juga mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

"Manager Senior Pelaksana Pengadaan IPP PLN Mimin Insani dan Nur Faizah akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (30/8).

Febri
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (MP/Ponco)

Idrus Marham dijadikan tersangka ketiga oleh lembaga antirasuah setelah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrisno Kotjo. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji oleh Johanes terkait kasus ini.

Mantan Menteri Sosial itu diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni Saragih dari Kotjo, yakni sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar.

Idrus
Mantan Mensos Idrus Marham (kiri) dan istrinya, Ridho Ekasari. (Foto Setkab)

Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek tersebut kini dihentikan sementara usai mencuat kasus suap ini.

Tak hanya itu, Idrus pun diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Kotjo. Uang itu akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 senilai US$900 juta. (Pon)

Baca Artikel Asli