Bukan Tarik Iuran, Pemerintah Harus Kendalikan Harga Rumah
Rabu, 05 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan iuran Tabungan Perumahaan Rakyat (Tapera) yang diwajibkan pada seluruh pekerja dengan pemotongan gaji. Iuran Tapera ini mendapatkan banyak kritik di masyarakat.
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani menyatakan, pekerjaan rumah pemerintah adalah pemerintah untuk mengendalikan harga rumah agar tetap dapat terjangkau oleh masyarakat.
Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan pendapatan masyarakat untuk menjaga daya beli terhadap perumahan tanpa perlu adanya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
"Karena kalau masyarakat pendapatannya sudah meningkat, otomatis tidak perlu ada FLPP,” kata Aviliani dalam diskusi daring yang diikuti dari Jakarta, Selasa (5/6).
Baca juga:
Politisi DPR Ingin Iuran Tapera Bersifat Sukarela
Ia mengingatkan, saat ini sebagian besar masyarakat adalah pekerja sektor informal yang pendapatannya kurang memadai dan tidak tetap sehingga sulit mendapatkan akses terhadap layanan perbankan, terutama kredit rumah karena merupakan pinjaman jangka panjang.
Dengan pendapatan yang meningkat, bank akan bersedia memberikan pinjaman kepada masyarakat sehingga akses pembiayaan untuk perumahan dapat menjadi lebih mudah. Saat ini, beli masyarakat terhadap perumahan masih rendah, terutama terhadap rumah-rumah berharga di bawah Rp 500 juta.
"Sebanyak 80 persen masyarakat pun memilih untuk membangun rumah sendiri jika memiliki biaya," katanya.
Ia mengatakan, sekarang ini permintaan lebih banyak ditunjukkan untuk rumah-rumah mewah berharga Rp 2 miliar yang hanya dapat dibeli oleh kelompok masyarakat yang sudah memiliki penghasilan tetap dan kemampuan finansial yang memadai.
Baca juga:
BP Tapera Tegaskan Telah Cairkan Dana Perumahan Pensiunan PNS Rp 4,2 Triliun
Sementara itu, dari sisi penawaran, para pengembang properti pun cenderung tidak tertarik untuk membangun rumah-rumah sederhana karena keuntungan yang kecil.
"Mempertimbangkan berbagai faktor pemungutan iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera belum perlu dilakukan. Urgensi Tapera untuk saat ini belum urgent," katanya. (*)