Buka Dulu Surat Suara Sebelum Masuk Bilik, Salah Coblos Masih Bisa Tukar
Selasa, 13 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyarankan agar para pemilih yang datang mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari 2024 untuk membuka surat suara lebih dulu sebelum masuk bilik suara.
"Mestinya sebelum masuk, (surat suara) dibuka dulu di situ, boleh. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak," kata ketua KPU Hasyim Asy'ari, di Kantornya, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (12/2).
Baca Juga:
Simak Cara Cek Online Lokasi TPS Langsung Sambung Google Maps
Menurut Hasyim, langkah membuka surat suara sebelum masuk bilik TPS untuk mengantisipasi apabila para pemilih mendapatkan surat suara dalam kondisi yang dianggap rusak sehingga dapat langsung dilakukan pergantian surat suara yang baru. "Di situ diberi kesempatan untuk minta ganti," ujarnya.

Tidak hanya itu, kata Hasyim bagi pemilih yang merasa salah mencoblos juga dapat kesempatan untuk menukar surat suaranya. Namun, lanjut dia, penggantian surat suara yang salah nyoblos itu menyesuaikan kondisi di TPS.
Baca Juga:
KPU sendiri telah menyiapkan surat suara cadangan di setiap TPS yang jumlahnya 2 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Untuk itu, Hasyim meminta masyarakat untuk memeriksa lebih dulu surat suara yang mereka terima sebelum masuk ke bilik.
"Kalau (kuantitas) surat suaranya tidak cukup, ya tidak bisa (minta ganti surat suara baru)," tandas orang nomor satu di KPU itu. (*)
Baca Juga:
KPU Sebut ada Ribuan Surat Suara di Kuala Lumpur Diduga Sudah Dicoblos