Buang Sampah Sembarangan di Stasiun MRT Jakarta Denda Rp 500 Ribu
Selasa, 02 April 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib
MerahPutih.com - Demi menjaga kebersihan stasiun kereta cepat Moda Raya Terpadu (MRT), PT. MRT Jakarta mengeluarkan kebijakan baru bagi para penumpang yang suka membuang sampah sembarangan.
Coorporate Secretary Division Head MRT Jakarta, Muhammmad Jamaluddin mengatakan, bagi warga yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan akan diamankan petugas keamanan MRT. Kemudian, mereka akan diberi sanksi sebesar Rp 500.000.
Tak hanya itu, nantinya petugas keamanan MRT akan memfoto wajah dan KTP orang yang secara sengaja mengotori kereta Ratangga MRT Jakarta.
>
>
>
>
>
>View this post on Instagram
>
>
> href="https://www.instagram.com/p/BvWFW97nXVA/&utm_campaign=embed_loading_state_script" target="_blank">Sabtu (23/3) Bagi warga yang melakukan uji coba publik @mrtjkt selalu jaga kebersihan di dalam kereta maupun stasiun #jktinfo
>A post shared by href="https://www.instagram.com/jktinfo/&utm_campaign=embed_loading_state_script" target="_blank"> JAKARTA INFO (@jktinfo) on datetime="2019-03-23T09:01:53+00:00">Mar 23, 2019 at 2:01am PDT
"Kami tegaskan sekarang kalau ada yang kedapatan buang sampah sembarangan kami langsung foto orangnya. Kemudian foto KTP, dan didenda Rp 500 ribu," ujar Kamaluddin saat dihubungi wartawan, Selasa (2/4).
Kamaluddin melanjutkan, keputusan untuk mengeluarkan kebijakan tersebut sudah dibicarakan dan disepakati bersama oleh PT. MRT Jakarta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut, pihak MRT akan memasang peringatan disetiap tempat di stasiun. "Terutama di tempat yang viral itu. Kami akan pasang peringatan denda Rp 500 ribu yang buang sampah sembarangan," jelasnya.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu di dunia maya sempat viral foto sampah berserakan di stasiun MRT. Foto tersebut sempat" data-captioned width="400" height="400" layout="responsive">
"Kami tegaskan sekarang kalau ada yang kedapatan buang sampah sembarangan kami langsung foto orangnya. Kemudian foto KTP, dan didenda Rp 500 ribu," ujar Kamaluddin saat dihubungi wartawan, Selasa (2/4).
Kamaluddin melanjutkan, keputusan untuk mengeluarkan kebijakan tersebut sudah dibicarakan dan disepakati bersama oleh PT. MRT Jakarta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut, pihak MRT akan memasang peringatan disetiap tempat di stasiun. "Terutama di tempat yang viral itu. Kami akan pasang peringatan denda Rp 500 ribu yang buang sampah sembarangan," jelasnya.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu di dunia maya sempat viral foto sampah berserakan di stasiun MRT. Foto tersebut sempat diunggah oleh sejumlah akun instagram, seperti @koalisipejalankaki, @mrtjkt. Kejadian itu dipotret saat uji coba MRT terakhir pada Minggu (31/3) lalu.
Menanggapi hal itu, Kamaluddin mengukapkan, PT. MRT sejatinya telah memfasilitasi tempat pembuangan sampah sejak awal dibukanya stasiun. Namun, kondisi yang ramai saat uji coba membuat para pembuang sampah itu tidak melihat tempat sampah yang sudah disediakan.
"Iya tempat samapah sudah kami sediakan. Waktu itu lagi rame jadi enggak keliatan tong sampah oleh para pembuang. Tapi, mulai saat ini kami akan intensifkan patroli ke setiap entrance dan kami pasrikan engak ada sampah," ungkapnya. (Asp)