BST 44.127 KK Tahap Pertama Cair, Rudy: Berani Potong Bantuan Ditangkap Saber Pungli

Jumat, 15 Mei 2020 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Kementerian Sosial (Kemensos) mencairkan dana bantuan sosial tunai (BST) tahap pertama senilai Rp600.000 pada 44.127 KK. Pencairan dilakukan lewat PT Pos Solo yang dibagikan di masing-masing kantor kelurahan.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengungkapkan data penerima BST sebanyak 44.127 KK ini berdasarkan laporan dari kelurahan dan kecamatan. Data tersebut kemudian diberikan kepada Kemensos.

Baca Juga:

Sekolah Dibuka Kembali 13 Juli, Anies Minta Disdik Pertimbangkan Zona Aman Corona

"Data sebanyak 44.127 KK ini merupakan waga miskin terdampak COVID-19 di Solo. Bantuan berupa uang tunai senilai Rp600.000 per KK ini hanya disalurkan selama tiga bulan, yakni April, Mei, Juni.

Warga kurang mampu menerima BST dari Kemensos
Warga kurang mampu menerima BST tahap pertama di Kantor Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Jumat (15/5). (MP/Ismail)

"Khusus pada bulan Juni penerima BST mendapatkan uang tunai Rp1,2 juta. Penerimaan lebih banyak karena BST bulan April dirapel pada bulan Juni," kata dia.

Rudy menegaskan warga yang sudah menerima undangan pengambilan BST maka otomatis tidak akan menerima sembako bulan Mei bantuan dari Pemkot Solo bersumber APBD. Penerima BST ini merupakan warga miskin yang belum menerima bantuan dari pemerintah pusat diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH), dannBantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Saya tegaskan tidak ada dobel bantuan. Segera laporkan jika menemukan ada dobel penerima. Kalau dobel namanya korupsi," kata dia.

Rudy menjamin BST tidak akan ada potongan. Pihaknya pun sudah meminta Saber Pungli untuk memeriksa dan berkeliling saat pencairan BST mulai tanggal 15 Mei.

"Kalau ada yang dipotong BST langsung lapor, biar ditindaklanjuti dan ditangkap Saber Pungli Polresta Surakarta," kata dia.

Lurah Mojosongo, Winarto mengungkapkan, ada 2.238 KK yang terdaftar sebagai penerima BST tahap pertama. Pembagian BST itu akan disalurkan selama tiga hari Jumat-Minggu (15-17/5).

Baca Juga:

Din Syamsuddin: Kebijakan Menaikkan Iuran BPJS Bentuk Kezaliman

"Warga yang memcairkan BST harus menunjukkan KK dan undangan pencairan di kantor kelurahan. Pencairan tidak bisa diwakilkan," pungkasnya.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga:

Update COVID-19 DKI Jumat (15/5): Positif 5.679 dan 1.286 Orang Sembuh

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan