Brigjen Prasetijo Minta Anak Buahnya Bakar Surat Perjalanan Djoko Tjandra
Senin, 27 Juli 2020 -
MerahPutih.com - Ditetapkan sebagai tersangka kasus pelarian buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dijerat pasal 263 KUHP.
Ia disangkakan membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 e KUHP.
Baca Juga
Brigjen Prasetijo Jadi Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra
Prasetijo juga dikenakan pasal terkait dengan membantu orang yang dirampas kemerdekaannya dalam hal ini adalah terpidana JSC. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 426 KUHP .
"Dalam konstruksi ini peran tersangka BJP, ia sebagai anggota Polri yang seharusnya bertugas sebagai penegak hukum telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada JSC dengan mengeluarkan surat jalan, pembuatan surat keterangan bebas COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/7).

Ia juga dikenakan pelanggaran Pasal 221 Ayat 1 ke-2 KUHP di mana Prasetijo menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan, menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti.
"Ia sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh AK (Anita Kolopaking) dan JSC (Djoko Tjandra) termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," jelas Listyo.
Dengan demikian dari kesimpulan gelar perkara hari ini telah menetapkan 1 tersangka Prasetijo dengan persangkaan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP dan Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 ke-2 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," jelas Listyo.
Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa 20 orang sebagai saksi dan proses penyidikan masih berjalan.
Baca Juga
Penyidik Selidiki Aliran Duit dari Djoko Tjandra ke Brigjen Prasetijo
Diketahui, Brigjen Prasetijo Utomo menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Hal itu menjadi awal karut-marut pelarian Djoko Tjandra yang menyeret Polri. Prasetijo Utomo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan. (Knu)